Kasus Dugaan Pemerasan, Saksi Ceritakan Momen Tegang di Dalam Mobil

Jumat 09 Okt 2026, 13:14 WIB
Saksi Ari Krisdianto Malega dan Alandra Putra Prihardianto memberikan keterangan dalam sidang dugaan pemerasan dan pengancaman terdakwa Bangun Paulus Tudungta di PN Jakarta Pusat, Kamis (8/10/2026). (Sumber: Istimewa)
Saksi Ari Krisdianto Malega dan Alandra Putra Prihardianto memberikan keterangan dalam sidang dugaan pemerasan dan pengancaman terdakwa Bangun Paulus Tudungta di PN Jakarta Pusat, Kamis (8/10/2026). (Sumber: Istimewa)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Suasana tegang mewarnai pertemuan terdakwa Bangun Paulus Tudungta dengan Vincent Leo Carlius dalam perkara dugaan pemerasan dan pengancaman. Ketegangan itu terjadi ketika Paulus menunjukkan sebuah foto kepada Vincent.

Hal tersebut terungkap dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (9/10/2026). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andri Saputra menghadirkan tiga saksi, yakni Ari Krisdianto Malega, Philip, dan Alandra Putra Prihardianto.

Ketiganya merupakan rekan terdakwa dan mengetahui pertemuan antara Paulus dengan Vincent yang menjadi bagian dari perkara tersebut.

Di hadapan jaksa, Ari mengaku mengenal Paulus sejak 2024. Keduanya pernah mengikuti pendidikan advokat.

Baca Juga: Sidang Dugaan Pemerasan Paulus Bangun, JPU Putar Rekaman Percakapan

"Kenal dengan terdakwa sejak 2024, karena pernah sama mengambil pendidikan advokat," kata Ari saat ditanya mengenai hubungannya dengan terdakwa.

Ari kemudian menceritakan situasi saat pertemuan berlangsung di dalam mobil. Menurut dia, suasana sempat berubah tegang ketika Paulus menunjukkan foto kepada Vincent.

"Agak tegang saat Bang Paulus menunjukkan foto itu ke Vincent," ujarnya.

Ari juga mengaku mengetahui keberadaan palu, sebagaimana sebelumnya disampaikan korban dalam perkara dugaan pemerasan dan pengancaman tersebut.

Keterangan serupa mengenai suasana pertemuan disampaikan saksi Alandra Putra Prihardianto. Ia membenarkan adanya ketegangan ketika terdakwa memperlihatkan foto kepada korban.

Baca Juga: Saksi Korban Tunjukkan Surat Permintaan Maaf Bangun Paulus ke Majelis Hakim

Alandra mengaku sempat melihat borgol dan palu di dalam mobil. Namun, ia menyatakan tidak mengetahui tujuan maupun fungsi benda-benda tersebut.

"Karena kan saya hanya fokus pada kendaraan dan jalan," kata Alandra.

JPU Soroti Dugaan Permintaan Uang

Sementara itu, JPU menegaskan bahwa salah satu pokok yang menjadi perhatian dalam perkara ini adalah dugaan permintaan sejumlah uang kepada korban.

Jaksa mengakui terdapat perbedaan nominal uang yang disebutkan para saksi, mulai dari belasan juta hingga ratusan juta rupiah. Namun, penilaian terhadap keterangan dan fakta yang terungkap dalam persidangan diserahkan kepada majelis hakim.

Terkait sosok bernama Al yang sempat dipertanyakan dalam sidang, JPU menjelaskan bahwa orang tersebut tidak ditemukan sejak proses penyidikan dan tidak tercantum sebagai saksi dalam berkas perkara.

Di sisi lain, penasihat hukum terdakwa menyatakan bahwa para saksi yang dihadirkan JPU tidak menerangkan adanya penggunaan borgol maupun palu untuk mengancam korban.

Pihak kuasa hukum juga mengajukan penangguhan penahanan dan meminta majelis hakim mengonfrontasi keterangan para saksi dengan rekaman bukti yang ada.

Pemeriksaan Tiga Anggota Polisi

Perkara Bangun Paulus saat ini masih berada dalam tahap pembuktian. Sebelumnya, majelis hakim menolak eksepsi atau nota keberatan terdakwa pada 2 September 2026 dan memerintahkan pemeriksaan perkara dilanjutkan ke tahap pembuktian.

Ketua Majelis Hakim Achmad Rasyid Purba saat itu menyatakan surat dakwaan JPU telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap. Karena itu, keberatan yang berkaitan dengan pokok perkara harus diuji dalam persidangan.

Sidang berikutnya dijadwalkan pada Rabu (14/10/2026), dengan agenda pemeriksaan tiga anggota kepolisian yang terlibat dalam penangkapan terdakwa.

Keterangan ketiga anggota polisi tersebut akan mendalami kronologi penanganan perkara, termasuk rangkaian kejadian sebelum dan saat penangkapan.

Karena perkara belum diputus, dugaan pemerasan, pengancaman, serta persoalan terkait penggunaan benda-benda yang disebut dalam persidangan masih harus diuji melalui pembuktian.

Terdakwa tetap memiliki hak untuk membantah keterangan saksi, mengajukan bukti, dan menyampaikan pembelaan hingga majelis hakim menjatuhkan putusan.


News Update