JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Saksi korban dalam perkara dugaan pemerasan, Vincent Leo Carlius, menunjukkan surat permintaan maaf yang disebut ditulis terdakwa Bangun Paulus Tudungta kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Surat tersebut ditunjukkan Vincent saat memberikan keterangan dalam sidang lanjutan perkara dugaan pemerasan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Senin (28/9/2026).
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua saksi, yakni Vincent Leo Carlius sebagai saksi korban dan Khon Thu Sang.
Saksi Ungkap Dugaan Ancaman di Dalam Mobil
Di hadapan majelis hakim, Vincent membeberkan kronologi dugaan pengancaman dan pemerasan yang dialaminya. Ia mengaku sempat diajak berkeliling menggunakan mobil oleh terdakwa bersama sejumlah rekannya.
“Awal mulanya waktu mobil berjalan itu tidak ada komunikasi apa-apa. Berjalan 15 sampai 20 menitan ada percakapan di Jalan Benyamin Sueb,” ujar Vincent.
Baca Juga: Jusuf Hamka Hadiri Sidang Kasus Deepfake AI, Desak Polisi Bongkar Aktor Intelektual
Menurut Vincent, saat berada di dalam mobil dirinya sempat dipiting. Ia juga mengaku diperlihatkan borgol dan mendapat ancaman dari terdakwa bersama rekannya.
Setelah itu, terdakwa disebut meminta uang sebesar Rp500 juta kepada Vincent.
“Saya diperlihatkan mau diborgol. Akhirnya dia langsung meminta, menyebutkan nominal uang sebesar Rp500 juta,” ucapnya.
JPU Andri Saputra kemudian memastikan apakah uang tersebut diminta oleh terdakwa atau justru ditawarkan oleh Vincent.
“Diminta oleh terdakwa,” jawab Vincent.
