Keterangan ketiga anggota polisi tersebut akan mendalami kronologi penanganan perkara, termasuk rangkaian kejadian sebelum dan saat penangkapan.
Karena perkara belum diputus, dugaan pemerasan, pengancaman, serta persoalan terkait penggunaan benda-benda yang disebut dalam persidangan masih harus diuji melalui pembuktian.
Terdakwa tetap memiliki hak untuk membantah keterangan saksi, mengajukan bukti, dan menyampaikan pembelaan hingga majelis hakim menjatuhkan putusan.
