Kasus Dugaan Pemerasan, Saksi Ceritakan Momen Tegang di Dalam Mobil

Jumat 09 Okt 2026, 13:14 WIB
Saksi Ari Krisdianto Malega dan Alandra Putra Prihardianto memberikan keterangan dalam sidang dugaan pemerasan dan pengancaman terdakwa Bangun Paulus Tudungta di PN Jakarta Pusat, Kamis (8/10/2026). (Sumber: Istimewa)
Saksi Ari Krisdianto Malega dan Alandra Putra Prihardianto memberikan keterangan dalam sidang dugaan pemerasan dan pengancaman terdakwa Bangun Paulus Tudungta di PN Jakarta Pusat, Kamis (8/10/2026). (Sumber: Istimewa)

Keterangan ketiga anggota polisi tersebut akan mendalami kronologi penanganan perkara, termasuk rangkaian kejadian sebelum dan saat penangkapan.

Karena perkara belum diputus, dugaan pemerasan, pengancaman, serta persoalan terkait penggunaan benda-benda yang disebut dalam persidangan masih harus diuji melalui pembuktian.

Terdakwa tetap memiliki hak untuk membantah keterangan saksi, mengajukan bukti, dan menyampaikan pembelaan hingga majelis hakim menjatuhkan putusan.


News Update