Kasus Dugaan Pemerasan, Saksi Ceritakan Momen Tegang di Dalam Mobil

Jumat 09 Okt 2026, 13:14 WIB
Saksi Ari Krisdianto Malega dan Alandra Putra Prihardianto memberikan keterangan dalam sidang dugaan pemerasan dan pengancaman terdakwa Bangun Paulus Tudungta di PN Jakarta Pusat, Kamis (8/10/2026). (Sumber: Istimewa)
Saksi Ari Krisdianto Malega dan Alandra Putra Prihardianto memberikan keterangan dalam sidang dugaan pemerasan dan pengancaman terdakwa Bangun Paulus Tudungta di PN Jakarta Pusat, Kamis (8/10/2026). (Sumber: Istimewa)

Alandra mengaku sempat melihat borgol dan palu di dalam mobil. Namun, ia menyatakan tidak mengetahui tujuan maupun fungsi benda-benda tersebut.

"Karena kan saya hanya fokus pada kendaraan dan jalan," kata Alandra.

JPU Soroti Dugaan Permintaan Uang

Sementara itu, JPU menegaskan bahwa salah satu pokok yang menjadi perhatian dalam perkara ini adalah dugaan permintaan sejumlah uang kepada korban.

Jaksa mengakui terdapat perbedaan nominal uang yang disebutkan para saksi, mulai dari belasan juta hingga ratusan juta rupiah. Namun, penilaian terhadap keterangan dan fakta yang terungkap dalam persidangan diserahkan kepada majelis hakim.

Terkait sosok bernama Al yang sempat dipertanyakan dalam sidang, JPU menjelaskan bahwa orang tersebut tidak ditemukan sejak proses penyidikan dan tidak tercantum sebagai saksi dalam berkas perkara.

Di sisi lain, penasihat hukum terdakwa menyatakan bahwa para saksi yang dihadirkan JPU tidak menerangkan adanya penggunaan borgol maupun palu untuk mengancam korban.

Pihak kuasa hukum juga mengajukan penangguhan penahanan dan meminta majelis hakim mengonfrontasi keterangan para saksi dengan rekaman bukti yang ada.

Pemeriksaan Tiga Anggota Polisi

Perkara Bangun Paulus saat ini masih berada dalam tahap pembuktian. Sebelumnya, majelis hakim menolak eksepsi atau nota keberatan terdakwa pada 2 September 2026 dan memerintahkan pemeriksaan perkara dilanjutkan ke tahap pembuktian.

Ketua Majelis Hakim Achmad Rasyid Purba saat itu menyatakan surat dakwaan JPU telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap. Karena itu, keberatan yang berkaitan dengan pokok perkara harus diuji dalam persidangan.

Sidang berikutnya dijadwalkan pada Rabu (14/10/2026), dengan agenda pemeriksaan tiga anggota kepolisian yang terlibat dalam penangkapan terdakwa.


News Update