Pelarian Berakhir, Direktur PT TSI Tatang Winata Ditangkap Bareskrim di Bandara Soetta

Kamis 08 Okt 2026, 22:20 WIB
Direktur PT TSI, Tatang Winata ditangkap Bareskrim Polri di Bandara Soetta, Kota Tangerang, Banten, terkait dugaan importasi ilegal ponsel bekas dan perlengkapan bayi dari Korea Selatan. (Sumber: Dok. Bareskrim Polri)
Direktur PT TSI, Tatang Winata ditangkap Bareskrim Polri di Bandara Soetta, Kota Tangerang, Banten, terkait dugaan importasi ilegal ponsel bekas dan perlengkapan bayi dari Korea Selatan. (Sumber: Dok. Bareskrim Polri)

Para tersangka dijerat Pasal 111 juncto Pasal 47 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan juncto Pasal 20 atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).


Berita Terkait


News Update