JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pelarian Direktur PT TSI, Tatang Winata dalam kasus dugaan importasi ilegal ponsel bekas dan perlengkapan bayi dari Korea Selatan berakhir setelah ditangkap Bareskrim Polri.
Tatang ditangkap penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, Banten, Selasa, 6 Oktober 2026.
“Dittipideksus Bareskrim Polri telah melakukan upaya paksa penangkapan terhadap tersangka atas nama Tatang Winata yang sempat melarikan diri ke luar negeri saat dilakukan penyidikan atas perkara penyelundupan ponsel bekas ilegal dan perlengkapan bayi dari Korea Selatan ke Indonesia,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Kamis, 8 Oktober 2026.
Penangkapan dilakukan setelah penyidik memperoleh informasi dari petugas Imigrasi Bandara Soetta terkait kedatangan seseorang yang masuk dalam daftar subject of interest (SOI) atas nama Tang Tatang Winata. Tatang diketahui baru tiba di Indonesia setelah melakukan perjalanan dari Seoul, Korea Selatan.
Baca Juga: Turis WNI di Jepang Diduga Beri Sampah Plastik ke Rusa, Begini Klarifikasinya
“Setelah berkoordinasi dengan petugas Imigrasi untuk memastikan keberadaan Tatang di area pemeriksaan, penyidik kemudian melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan sekitar pukul 20.00 WIB,” ujarnya.
Dari pemeriksaan dan penggeledahan badan, penyidik mengamankan sejumlah barang milik Tatang berupa dua unit telepon seluler, paspor, serta KTP. Setelah itu, Tatang dibawa ke Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, untuk menjalani pemeriksaan.
Setelah menjalani pemeriksaan, ia ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri. Dia menjadi salah seorang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana perdagangan dan tindak pidana lainnya terkait importasi ilegal ponsel bekas serta perlengkapan bayi dari Korea Selatan.
“Dalam perkara tersebut, Tatang bersama tersangka berinisial MT diduga berperan membantu pembuatan, pengurusan, hingga penyediaan dokumen yang digunakan untuk menunjang kegiatan importasi ilegal,” ucapnya.
Baca Juga: Petasan Maulid Bikin Anak Kejang, Warga Pondok Pinang Polisikan Penanggung Jawab Acara
Sementara itu, tersangka berinisial DCP, warga negara China, diduga mengendalikan aktivitas importasi ponsel ilegal mulai dari pengadaan barang di luar negeri hingga distribusinya di Indonesia. Dalam perkara tersebut, polisi telah mengamankan barang bukti dengan nilai mencapai Rp253 miliar.
