JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan hukuman masing-masing dua tahun penjara kepada RAS dan AZ. Keduanya terbukti melakukan pengeroyokan terhadap karyawan PT Federal International Finance (FIF Group) Cabang Jakarta Utara hingga mengalami luka.
Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim dalam Putusan Nomor 631/Pid.B/2026/PN Jkt.Utr pada 1 Oktober 2026.
Majelis Hakim menyatakan RAS dan AZ terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 262 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kasus tersebut terjadi pada 23 April 2026. Saat itu, pegawai FIF Group mendatangi kediaman RAS di wilayah Cilincing, Jakarta Utara, untuk menjalankan tugas penagihan terkait keterlambatan pembayaran.
Baca Juga: 3 Tahun Buron, Pengedar Sabu di Serang Kecele saat Tunggu Pembeli
Ketika petugas meminta RAS menunjukkan keberadaan kendaraan yang diperlukan untuk laporan perusahaan, RAS kemudian menghubungi AZ agar datang ke lokasi.
Berdasarkan dakwaan, AZ tiba di lokasi dengan membawa senjata tajam jenis celurit. Ia kemudian melakukan kekerasan terhadap pegawai FIF Group tersebut.
RAS juga ikut melakukan kekerasan dengan menarik, menginjak dan menendang korban.
Akibat pengeroyokan tersebut, korban mengalami luka sobek sepanjang 11 sentimeter pada tangan kiri dan harus mendapatkan 11 jahitan. Korban juga mengalami luka lecet pada telapak tangan kanan.
Baca Juga: Selebgram Mondy Tatto jadi Tersangka Pengeroyokan di Bekasi, Korban Tewas
Kepala FIF Group Cabang Jakarta Utara, Donny Jacob mengatakan pihaknya menghormati putusan yang telah dijatuhkan pengadilan.
Ia menegaskan perusahaan tidak menoleransi segala bentuk kekerasan terhadap karyawan yang sedang menjalankan tugas.
“Setiap permasalahan terkait pembiayaan maupun penagihan seharusnya diselesaikan melalui komunikasi dan prosedur yang berlaku, bukan dengan intimidasi atau kekerasan,” ujar Donny.
Menurutnya, FIF Group akan menempuh langkah hukum apabila terdapat tindakan yang mengancam keselamatan karyawan.
“Dengan tegas kami menyatakan bahwa kami tidak segan-segan menempuh langkah hukum apabila terdapat tindakan yang mengancam keselamatan karyawan,” katanya.
Sementara itu, Remedial Region Head FIF Group Wilayah JATA 1 Abdul Majid mengimbau konsumen yang mengalami kendala dalam memenuhi kewajiban pembiayaan agar berkomunikasi melalui kanal resmi FIF Group.
Ia juga meminta konsumen tidak melakukan tindakan sepihak terhadap petugas yang sedang menjalankan tugas.
FIF Group menegaskan komitmennya untuk menjaga keselamatan karyawan sekaligus mendukung proses penegakan hukum terhadap setiap tindakan kekerasan, ancaman maupun tindak pidana lainnya yang menimpa petugas saat menjalankan tugas.
