Keroyok Petugas FIF Group, Dua Pria Divonis 2 Tahun Penjara

Kamis 08 Okt 2026, 22:40 WIB
ILUSTRASI Pengeroyokan terhadap karyawan PT Federal International Finance (FIF Group) Cabang Jakarta Utara hingga mengalami luka.
ILUSTRASI Pengeroyokan terhadap karyawan PT Federal International Finance (FIF Group) Cabang Jakarta Utara hingga mengalami luka.

Ia menegaskan perusahaan tidak menoleransi segala bentuk kekerasan terhadap karyawan yang sedang menjalankan tugas.

“Setiap permasalahan terkait pembiayaan maupun penagihan seharusnya diselesaikan melalui komunikasi dan prosedur yang berlaku, bukan dengan intimidasi atau kekerasan,” ujar Donny.

Menurutnya, FIF Group akan menempuh langkah hukum apabila terdapat tindakan yang mengancam keselamatan karyawan.

“Dengan tegas kami menyatakan bahwa kami tidak segan-segan menempuh langkah hukum apabila terdapat tindakan yang mengancam keselamatan karyawan,” katanya.

Sementara itu, Remedial Region Head FIF Group Wilayah JATA 1 Abdul Majid mengimbau konsumen yang mengalami kendala dalam memenuhi kewajiban pembiayaan agar berkomunikasi melalui kanal resmi FIF Group.

Ia juga meminta konsumen tidak melakukan tindakan sepihak terhadap petugas yang sedang menjalankan tugas.

FIF Group menegaskan komitmennya untuk menjaga keselamatan karyawan sekaligus mendukung proses penegakan hukum terhadap setiap tindakan kekerasan, ancaman maupun tindak pidana lainnya yang menimpa petugas saat menjalankan tugas.


News Update