Keroyok Petugas FIF Group, Dua Pria Divonis 2 Tahun Penjara

Kamis 08 Okt 2026, 22:40 WIB
ILUSTRASI Pengeroyokan terhadap karyawan PT Federal International Finance (FIF Group) Cabang Jakarta Utara hingga mengalami luka.
ILUSTRASI Pengeroyokan terhadap karyawan PT Federal International Finance (FIF Group) Cabang Jakarta Utara hingga mengalami luka.

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan hukuman masing-masing dua tahun penjara kepada RAS dan AZ. Keduanya terbukti melakukan pengeroyokan terhadap karyawan PT Federal International Finance (FIF Group) Cabang Jakarta Utara hingga mengalami luka.

Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim dalam Putusan Nomor 631/Pid.B/2026/PN Jkt.Utr pada 1 Oktober 2026.

Majelis Hakim menyatakan RAS dan AZ terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 262 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kasus tersebut terjadi pada 23 April 2026. Saat itu, pegawai FIF Group mendatangi kediaman RAS di wilayah Cilincing, Jakarta Utara, untuk menjalankan tugas penagihan terkait keterlambatan pembayaran.

Baca Juga: 3 Tahun Buron, Pengedar Sabu di Serang Kecele saat Tunggu Pembeli

Ketika petugas meminta RAS menunjukkan keberadaan kendaraan yang diperlukan untuk laporan perusahaan, RAS kemudian menghubungi AZ agar datang ke lokasi.

Berdasarkan dakwaan, AZ tiba di lokasi dengan membawa senjata tajam jenis celurit. Ia kemudian melakukan kekerasan terhadap pegawai FIF Group tersebut.

RAS juga ikut melakukan kekerasan dengan menarik, menginjak dan menendang korban.

Akibat pengeroyokan tersebut, korban mengalami luka sobek sepanjang 11 sentimeter pada tangan kiri dan harus mendapatkan 11 jahitan. Korban juga mengalami luka lecet pada telapak tangan kanan.

Baca Juga: Selebgram Mondy Tatto jadi Tersangka Pengeroyokan di Bekasi, Korban Tewas

Kepala FIF Group Cabang Jakarta Utara, Donny Jacob mengatakan pihaknya menghormati putusan yang telah dijatuhkan pengadilan.


News Update