CIJANTUNG, POSKOTA.CO.ID - TNI Angkatan Darat mengungkap dugaan aktivitas judi online (judol) yang beroperasi di sebuah rumah di Kompleks KPAD Cijantung, Jakarta Timur. Sebanyak 11 orang yang diduga menjadi operator diamankan bersama 32 unit komputer, 14 telepon seluler, dan sembilan kartu tanda penduduk (KTP).
Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari laporan warga yang mencurigai aktivitas tidak biasa di rumah tersebut pada Minggu, 4 Oktober 2026.
Laporan itu kemudian ditindaklanjuti personel Kodim 0505/Jakarta Timur bersama unsur kewilayahan.
"Pengungkapan berawal dari laporan dan kepedulian warga yang mencurigai adanya aktivitas tidak wajar di salah satu rumah di lingkungan tersebut," ujar Maruli dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 8 Oktober 2026.
Baca Juga: Bansos untuk Lansia di Pekalongan Dihentikan karena Terindikasi Judi Online, Padahal Tak Punya HP
Menindaklanjuti laporan itu, Maruli mengatakan, personel Kodim 0505/Jakarta Timur bersama unsur kewilayahan mendatangi lokasi untuk melakukan pemeriksaan. Petugas kemudian mengamankan tempat dan sejumlah barang bukti untuk kepentingan proses lebih lanjut.
Dari 11 orang yang diamankan, seluruhnya merupakan warga sipil yang terdiri dari enam laki-laki dan lima perempuan.
Mereka selanjutnya dibawa ke Detasemen Polisi Militer (Denpom) untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman terkait dugaan aktivitas judi online tersebut.
"Sebanyak 11 orang yang diamankan seluruhnya merupakan warga sipil, terdiri dari enam laki-laki dan lima perempuan," kata Maruli.
Baca Juga: Penggerebekan Judi Online Internasional di Jakarta Barat Seret 321 WNA
Selain para terduga operator, kata Maruli, aparat turut mengamankan 32 unit komputer, 14 telepon seluler pribadi, dan sembilan KTP dari lokasi.
Setelah pengamanan, rumah tersebut dipasangi garis polisi dan aliran listrik dipadamkan untuk mendukung proses pemeriksaan serta pendalaman lebih lanjut.
Lebih lanjut, Maruli mengatakan pengungkapan tersebut bagian dari upaya TNI AD memberantas judi online dan memastikan fasilitasnya tidak digunakan untuk kegiatan ilegal.
Dia menegaskan setiap laporan dugaan pelanggaran akan ditindaklanjuti dan tindakan tegas diberikan jika terbukti melanggar.
Baca Juga: Pasutri Operator Judi Online ‘Mantracuan’ Ditangkap di Penjaringan
"Pokoknya, kalau ada laporan, kita pasti tindak tegas. Kalau kita, pasti respons cepat," tegas Maruli.
Maruli juga menegaskan TNI AD tidak akan memberikan toleransi apabila ditemukan prajurit yang terlibat, memberikan fasilitas, atau melakukan pelanggaran terkait aktivitas judi online tersebut.
Penindakan akan dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan hukum yang berlaku.
"Saat ini, pemeriksaan terhadap para terduga operator dan pendalaman barang bukti masih berlangsung. TNI AD juga akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum terkait untuk mengungkap aktivitas tersebut secara menyeluruh," beber Maruli.
