JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Langkah Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menghentikan pungutan yang mengatasnamakan Palang Merah Indonesia (PMI) kepada aparatur sipil negara (ASN) mendapat apresiasi dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gema Keadilan Jakarta.
Namun, LBH Gema Keadilan Jakarta meminta kebijakan tersebut juga diterapkan terhadap pungutan PMI yang disebut terjadi di tengah masyarakat melalui pengurus RT dan RW.
Direktur LBH Gema Keadilan Jakarta, Antoni, menilai persoalan pungutan PMI tidak semestinya hanya dilihat dari sisi ASN. Berdasarkan pemantauan dan aduan warga yang diterima pihaknya, Antoni menyebut masih ada warga yang mengaku diminta membayar iuran PMI melalui struktur RT/RW.
“Ini ironis. Masa ASN tidak boleh dipungut, tapi masyarakat yang dipungli dibiarkan? Kami menerima banyak laporan bahwa pungli PMI ini juga terjadi ke masyarakat dan dipaksakan melalui RT RW,” kata Antoni di Jakarta, Rabu (8/10/2026).
Baca Juga: Diapresiasi BRIN, Aplikasi SIDONI PMI Tangerang Siap Didorong jadi Standar Pelayanan Darah Nasional
Menurut Antoni, pihaknya menerima laporan adanya RT yang dipatok iuran PMI sekitar Rp200 ribu hingga Rp250 ribu. RT yang tidak memiliki kas kemudian disebut harus menagih kembali kepada warga secara door to door.
Ia juga mengklaim terdapat warga yang merasa khawatir akan dipersulit dalam mengurus administrasi apabila menolak membayar pungutan tersebut.
“Kalau menolak, diisukan akan dipersulit urusan administrasi. Dan pungutan ini dilegalkan melalui Surat Edaran Walikota dan instruksi ASN setempat di Kecamatan dan Kelurahan,” ujarnya.
Antoni menegaskan, bantuan atau sumbangan untuk PMI pada prinsipnya merupakan sumbangan sukarela. Karena itu, menurut dia, sumbangan tersebut tidak seharusnya berubah menjadi pungutan wajib dengan memanfaatkan struktur pemerintahan di tingkat lingkungan.
Baca Juga: Cetak Kader Kemanusiaan Masa Depan, PMI Kabupaten Tangerang Gelar Jumbara 2026
“Ketika sumbangan sukarela diubah menjadi pungutan wajib dengan memanfaatkan struktur kekuasaan RT RW dan dilegalkan oleh Surat Edaran Walikota, maka itu adalah bentuk pungutan liar yang dilegalkan,” tegasnya.
Atas persoalan tersebut, LBH Gema Keadilan Jakarta menyatakan mendukung langkah Gubernur Pramono Anung yang menghentikan pungutan PMI kepada ASN.
Namun, lembaga tersebut juga mendesak Pemprov DKI Jakarta menghentikan pungutan PMI kepada masyarakat yang dinilai dipaksakan melalui RT/RW.
Selain itu, LBH Gema Keadilan meminta seluruh surat edaran wali kota maupun instruksi ASN di tingkat kecamatan dan kelurahan yang mewajibkan RT/RW menarik iuran PMI segera dicabut.
LBH Gema Keadilan Jakarta juga meminta Inspektorat DKI Jakarta dan Tim Saber Pungli melakukan audit serta mengusut transparansi aliran dana yang dihimpun melalui pungutan PMI di tingkat RT/RW.
LBH Gema Keadilan Jakarta menyatakan membuka posko pengaduan bagi warga DKI Jakarta yang merasa menjadi korban pungutan PMI melalui RT/RW. Lembaga tersebut juga menyatakan siap memberikan bantuan hukum secara gratis kepada warga.
