Atas persoalan tersebut, LBH Gema Keadilan Jakarta menyatakan mendukung langkah Gubernur Pramono Anung yang menghentikan pungutan PMI kepada ASN.
Namun, lembaga tersebut juga mendesak Pemprov DKI Jakarta menghentikan pungutan PMI kepada masyarakat yang dinilai dipaksakan melalui RT/RW.
Selain itu, LBH Gema Keadilan meminta seluruh surat edaran wali kota maupun instruksi ASN di tingkat kecamatan dan kelurahan yang mewajibkan RT/RW menarik iuran PMI segera dicabut.
LBH Gema Keadilan Jakarta juga meminta Inspektorat DKI Jakarta dan Tim Saber Pungli melakukan audit serta mengusut transparansi aliran dana yang dihimpun melalui pungutan PMI di tingkat RT/RW.
LBH Gema Keadilan Jakarta menyatakan membuka posko pengaduan bagi warga DKI Jakarta yang merasa menjadi korban pungutan PMI melalui RT/RW. Lembaga tersebut juga menyatakan siap memberikan bantuan hukum secara gratis kepada warga.
