JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU) RI menyatakan menghormati Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang dibacakan, Selasa, 6 Oktober 2026.
Pernyataan ini disampaikan untuk merespons perhatian publik terkait proses pemeriksaan keabsahan dokumen persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024.
KPU menegaskan verifikasi administratif saat itu berpatokan pada Surat Keterangan Penyetaraan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 dan Keputusan Dirjen Belmawa Kemendikbudristek.
"KPU memperlakukan dokumen tersebut berdasarkan asas presumption iustae causa atau praduga keabsahan, karena belum pernah dibatalkan oleh instansi berwenang," tulis KPU RI dalam keterangan resmi dikutip Poskota, Rabu, 7 Oktober 2026.
Baca Juga: MK Tegaskan Tidak Temukan Ijazah SMA Gibran tapi Gugatan Ditolak, Ini Alasannya
3 Alasan Tak Klarifikasi Ijazah Luar Negeri Gibran
KPU membeberkan tiga dasar utama yang membuat penyelenggara pemilu tidak melakukan klarifikasi tambahan atas dokumen pendidikan mantan Wali Kota Surakarta tersebut.
Pertama, surat diterbitkan instansi resmi. Kedua, dokumen pernah lolos verifikasi Pilkada Surakarta 2020. Ketiga, tidak ada aduan masyarakat yang masuk ke KPU maupun Bawaslu saat tahapan pencalonan.
Karena ketiga kondisi tersebut terpenuhi, KPU menilai tidak ada alasan meragukan kelengkapan berkas sebagaimana diatur dalam Pasal 42 ayat (2) PKPU Nomor 19 Tahun 2023.
"Penilaian dan penyetaraan ijazah luar negeri merupakan ranah kementerian pendidikan, sementara KPU bertanggung jawab atas alur verifikasi administratifnya," ujarnya.
Baca Juga: Gibran Dinilai Tak Penuhi Syarat Ijazah, DPR Didesak Proses Pemakzulan
Hormati Catatan Perbaikan dari MK untuk Pemilu 2029
Meski begitu, KPU mencermati catatan khusus Majelis Hakim MK pada halaman 374 yang menyoroti perlunya penguatan prinsip kecermatan dan kehati-hatian berlapis.
MK menilai asas praduga keabsahan sejatinya tetap harus diimbangi dengan validasi faktual mendalam guna memastikan akurasi data pendukung penyetaraan ijazah.
Penyelenggara pemilu berkomitmen menjadikan seluruh pertimbangan hukum MK tersebut sebagai bahan evaluasi total demi perbaikan kualitas tata kelola administrasi pemilu ke depan.
"KPU menghormati seluruh pertimbangan Mahkamah sebagai masukan berharga demi memperkuat sistem verifikasi dan penyelenggaraan pemilu mendatang," ucapnya.
