MK menilai asas praduga keabsahan sejatinya tetap harus diimbangi dengan validasi faktual mendalam guna memastikan akurasi data pendukung penyetaraan ijazah.
Penyelenggara pemilu berkomitmen menjadikan seluruh pertimbangan hukum MK tersebut sebagai bahan evaluasi total demi perbaikan kualitas tata kelola administrasi pemilu ke depan.
"KPU menghormati seluruh pertimbangan Mahkamah sebagai masukan berharga demi memperkuat sistem verifikasi dan penyelenggaraan pemilu mendatang," ucapnya.
