POSKOTA.CO.ID - Empat anak buah kapal (ABK) KM Maulana 23 menjadi korban kekerasan saat bekerja di kapal penangkap cumi di perairan Laut Aru dan Arafura.
Mereka disebut dijanjikan upah hingga Rp10 juta, tetapi hanya menerima sekitar Rp500 ribu untuk pelayaran yang berlangsung selama empat bulan.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengidentifikasi para korban dengan inisial IS, OM, SS, dan JS. Mereka berasal dari kawasan Muara Baru, Jakarta Utara. Penyidik kini mendalami kasus tersebut untuk mengungkap dugaan kekerasan dan pihak-pihak yang terlibat.
Kronologi Kekerasan terhadap Empat ABK
KM Maulana 23 bertolak dari Pelabuhan Muara Baru, Jakarta Utara, pada 15 Juli 2026 untuk menangkap cumi di perairan Laut Aru dan Arafura. Selama bekerja, para ABK disebut tidak mendapatkan asupan makanan dan waktu istirahat yang layak.
Mereka juga diduga harus memenuhi target tangkapan harian. ABK yang gagal menangkap cumi sesuai target disebut mendapat hukuman berupa kekerasan fisik dari sejumlah awak kapal.
“Jadi mulai kerja itu sore, sebelum kerja dikasih makan. Kemudian malam itu kerja untuk menangkap cumi sampai pagi jam 05.00. Apabila dalam satu hari atau satu malam kurang dari 2 kilo, maka wakil nakhoda dan beberapa awak akan memukuli ABK,” jelas Pung Nugroho Saksono, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, saat menyampaikan perkembangan kasus tersebut kepada publik, dikutip Poskota pada Rabu, 7 Oktober 2026.
Kasus dugaan kekerasan itu terungkap setelah video penganiayaan terhadap ABK beredar di media sosial pada 1 Oktober 2026. Tim patroli siber kepolisian menemukan video tersebut dan menindaklanjutinya dengan penyelidikan. Sehari kemudian, pada 2 Oktober 2026, KKP melalui Kapal Pengawas Hiu 14 menghentikan KM Maulana 23 di Laut Aru.
“Saat dihentikan pada 2 Oktober 2026 pukul 14.30 WIT, kapal berbobot 89 GT tersebut diketahui sedang beroperasi menggunakan alat tangkap jenis jala jatuh berkapal, dengan hasil tangkapan yang diperkirakan mencapai 1 ton cumi,” jelas KKP melalui akun Instagram resminya, dikutip Poskota pada Rabu, 7 Oktober 2026.
Dijanjikan Upah Rp 10 Juta, ABK Disebut Hanya terima Rp500 Ribu
Selain kekerasan, para ABK disebut menerima upah jauh di bawah jumlah yang dijanjikan. Mereka dikabarkan dijanjikan penghasilan hingga Rp10 juta, tetapi hanya menerima sekitar Rp500 ribu setelah melaut selama kurang lebih empat bulan.
“Mereka dijanjikan upah Rp10 juta rupiah untuk menyambung hidup keluarga di rumah. Alih-alih mendapatkan hak yang dijanjikan, mereka hanya menerima uang Rp500 ribu rupiah setelah berbulan-bulan memeras keringat di tengah samudra,” jelas akun @fatur_daqu di Threads, dikutip Poskota pada Rabu, 7 Oktober 2026.
KKP Amankan Kapal dan Tangguhkan Izin Operasional
KKP mengamankan KM Maulana 23 beserta 28 awak kapal setelah menghentikannya di perairan Laut Aru pada 2 Oktober 2026. Kapal tersebut kemudian dibawa ke Wilayah Kerja Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Dobo untuk menjalani pemeriksaan.
KKP menelusuri dokumen perizinan, kesesuaian alat tangkap, hasil tangkapan, serta aspek lain terkait operasional kapal.
Baca Juga: Pelaku Penelantaran Anak di Jaksel Ditangkap, Siksa hingga Siram Bensin ke Korban
“KM Maulana 23 beserta 28 orang Awak Kapal Perikanan (AKP) telah dibawa ke Wilker PSDKP Dobo untuk proses pemeriksaan dan BAP,” tulis KKP.
Selama pemeriksaan berlangsung, KKP menangguhkan izin operasional KM Maulana 23. KKP juga menyampaikan kondisi para ABK yang diduga menjadi korban kekerasan.
“Awak kapal yang diduga menjadi korban kekerasan saat ini juga telah mendapatkan penanganan medis di RSU Cendrawasih Dobo,” lanjut KKP, dikutip oleh Poskota pada Rabu, 7 Oktober 2026.
(M7)
