KKP mengamankan KM Maulana 23 beserta 28 awak kapal setelah menghentikannya di perairan Laut Aru pada 2 Oktober 2026. Kapal tersebut kemudian dibawa ke Wilayah Kerja Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Dobo untuk menjalani pemeriksaan.
KKP menelusuri dokumen perizinan, kesesuaian alat tangkap, hasil tangkapan, serta aspek lain terkait operasional kapal.
Baca Juga: Pelaku Penelantaran Anak di Jaksel Ditangkap, Siksa hingga Siram Bensin ke Korban
“KM Maulana 23 beserta 28 orang Awak Kapal Perikanan (AKP) telah dibawa ke Wilker PSDKP Dobo untuk proses pemeriksaan dan BAP,” tulis KKP.
Selama pemeriksaan berlangsung, KKP menangguhkan izin operasional KM Maulana 23. KKP juga menyampaikan kondisi para ABK yang diduga menjadi korban kekerasan.
“Awak kapal yang diduga menjadi korban kekerasan saat ini juga telah mendapatkan penanganan medis di RSU Cendrawasih Dobo,” lanjut KKP, dikutip oleh Poskota pada Rabu, 7 Oktober 2026.
(M7)
