JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan tidak menemukan bukti ijazah SMA atau sederajat milik Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka. Namun, gugatan tetap ditolak dan Gibran lolos dari diskualifikasi.
Keputusan tersebut disampaikan dalam sidang pleno pengucapan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, Selasa, 6 Oktober 2026.
Berdasarkan rilis resmi, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma di luar negeri yang dapat disetarakan dengan pendidikan tingkat menengah.
Dokumen penyetaraan yang digunakan, yakni certificate of attendance, dinilai MK hanya merupakan bukti kehadiran dalam proses pembelajaran, bukan bukti kelulusan atau tanda tamat belajar. Meski menemukan fakta tersebut, MK menegaskan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi putra sulung Jokowi itu dalam posisinya sebagai Wapres.
Baca Juga: Mahkamah Konstitusi Ungkap Alasan Tak Bisa Copot Gibran dari Kursi Wapres
Temuan Hakim MK soal Dokumen Penyetaraan Ijazah Gibran
Hakim Konstitusi Arsul Sani menjelaskan, berdasarkan seluruh bukti dan fakta yang terungkap di persidangan, dokumen pendukung surat penyetaraan ijazah luar negeri yang dilampirkan Gibran hanya berupa certificate of attendance serta dokumen lain seperti academic records dan explanation of grades.
MK menilai dokumen-dokumen tersebut tidak membuktikan keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tertentu, melainkan sebatas kehadiran dalam perkuliahan.
Fakta tersebut juga dikuatkan keterangan Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah di persidangan yang menerangkan tidak terdapat dokumen ijazah, sertifikat, atau diploma yang dilampirkan sebagai dokumen pendukung surat penyetaraan ijazah luar negeri tersebut.
Alasan MK Tidak Bisa Diskualifikasi Gibran dari Wapres
Kendati menemukan fakta tersebut, Hakim Konstitusi Adies Kadir menegaskan MK tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai Wapres. Menurut pertimbangan MK, gugatan yang diajukan para pemohon secara substansial tidak tepat lagi dimasukkan dalam rezim perselisihan hasil pemilu.
Baca Juga: Jokowi Sebut Pendidikan Gibran Jelas jelang Pembacaan Putusan Gugatan Diskualifikasi oleh MK
“Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai Wakil Presiden sebagaimana yang dimohonkan dalam petitum para Pemohon,” kata Adies.
Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ini diajukan sejumlah pihak, di antaranya Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, serta M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing.
MK menilai status Gibran sebagai calon wakil presiden telah berakhir secara faktual saat ia dilantik dan diambil sumpahnya sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024.
Selain itu, sebagaimana disampaikan Hakim Konstitusi Liliek P. Adi, para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum karena sesuai undang-undang, pemohon sengketa PHPU Pilpres haruslah pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo, Mahkamah menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima. MK menegaskan bahwa persoalan keabsahan syarat jabatan Presiden dan Wakil Presiden pasca-pelantikan secara substansial menjadi ranah lembaga berwenang lain sesuai dengan ketentuan UUD NRI 1945. (m6)
