Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ini diajukan sejumlah pihak, di antaranya Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, serta M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing.
MK menilai status Gibran sebagai calon wakil presiden telah berakhir secara faktual saat ia dilantik dan diambil sumpahnya sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024.
Selain itu, sebagaimana disampaikan Hakim Konstitusi Liliek P. Adi, para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum karena sesuai undang-undang, pemohon sengketa PHPU Pilpres haruslah pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo, Mahkamah menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima. MK menegaskan bahwa persoalan keabsahan syarat jabatan Presiden dan Wakil Presiden pasca-pelantikan secara substansial menjadi ranah lembaga berwenang lain sesuai dengan ketentuan UUD NRI 1945. (m6)
