POSKOTA.CO.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) mengungkap alasan tidak dapat mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dari jabatannya sebagai Wakil Presiden (Wapres). Hal itu meski dalam persidangan tidak ditemukan bukti yang meyakinkan terkait dokumen pendidikan luar negeri yang dapat disetarakan dengan jenjang SMA atau sederajat.
MK menilai persoalan terpenuhi atau tidaknya syarat pencalonan presiden dan wakil presiden merupakan kewenangan lembaga lain yang telah diatur dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Karena itu, temuan dalam perkara tersebut tidak serta-merta memberikan kewenangan kepada MK untuk mencopot Gibran dari jabatan Wapres.
"Secara substansial menjadi ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan wakil presiden sebagaimana diatur dalam UUD NRI Tahun 1945," ujar Hakim Konstitusi Adies Kadir saat saat membacakan putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Gedung MK, Jakarta, Selasa, 6 Oktober 2026.
Baca Juga: MK Tak Temukan Bukti Ijazah Luar Negeri Gibran, tapi Tak Bisa Diskualifikasi
Dalam persidangan, MK sebelumnya telah memeriksa sejumlah bukti yang diajukan para pihak serta fakta yang terungkap selama proses persidangan. Dari pemeriksaan tersebut, MK menyatakan tidak menemukan dokumen yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki bukti kelulusan pendidikan di luar negeri yang dapat disetarakan dengan pendidikan minimal SMA.
Hakim Konstitusi Arsul Sani juga mengungkap temuan serupa dalam pertimbangan putusan. MK menilai bukti yang diajukan tidak menunjukkan adanya dokumen kelulusan pendidikan luar negeri yang dapat digunakan untuk memenuhi persyaratan pendidikan sebagaimana diatur dalam ketentuan pencalonan presiden dan wakil presiden.
Dalam kesempatan itu, MK juga turut menyoroti dokumen certificate of attendance yang dikaitkan dengan persyaratan pendidikan Gibran.
Menurut Mahkamah, dokumen tersebut tidak dapat dimaknai sebagai bukti bahwa seseorang telah menyelesaikan pendidikan.
Baca Juga: MK Bacakan Putusan Gugatan Syarat Pendidikan Gibran Malam Ini
Certificate of attendance hanya menerangkan bahwa seseorang tercatat hadir atau mengikuti proses pembelajaran. Dokumen tersebut berbeda dengan bukti kelulusan yang menunjukkan seseorang telah menuntaskan pendidikan.
Meski demikian, temuan tersebut tidak membuat MK mengabulkan permohonan para pemohon. MK menyatakan permohonan yang mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Gibran dalam pencalonan Pilpres 2024 tidak dapat diterima.
Selain persoalan kewenangan, MK juga mempertimbangkan posisi Gibran yang telah dilantik sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024. Dengan kondisi tersebut, permohonan yang diajukan dalam perkara ini tidak dapat dijadikan dasar untuk membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai Wapres.
