Mahkamah Konstitusi Ungkap Alasan Tak Bisa Copot Gibran dari Kursi Wapres 

Rabu 07 Okt 2026, 07:00 WIB
Kuasa Hukum Pemohon Refly Harun bersama Bambang Widjojanto dan Pemohon Denny Indrayana saat mengikuti sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, di Mahkamah Konstitusi (MK). (Sumber: Mahkamah Konstitusi)
Kuasa Hukum Pemohon Refly Harun bersama Bambang Widjojanto dan Pemohon Denny Indrayana saat mengikuti sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, di Mahkamah Konstitusi (MK). (Sumber: Mahkamah Konstitusi)

Meski demikian, temuan tersebut tidak membuat MK mengabulkan permohonan para pemohon. MK menyatakan permohonan yang mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Gibran dalam pencalonan Pilpres 2024 tidak dapat diterima.

Selain persoalan kewenangan, MK juga mempertimbangkan posisi Gibran yang telah dilantik sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024. Dengan kondisi tersebut, permohonan yang diajukan dalam perkara ini tidak dapat dijadikan dasar untuk membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai Wapres.


Berita Terkait


News Update