"Saat akan diamankan, tersangka sempat mencoba melarikan diri. Namun karena anggota sudah melakukan pengepungan, tersangka berhasil diringkus. Dari hasil penggeledahan badan ditemukan empat paket sabu yang disimpan di dalam kantong celananya," ujar Bondan.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah tersangka. Dari hasil penggeledahan tersebut, polisi menemukan satu paket besar sabu seberat 92,59 gram yang disembunyikan di dalam box sepeda motor Honda Vario bernomor polisi A 6788 IW milik tersangka.
"Setelah dilakukan pengembangan dan penggeledahan di rumah tersangka, anggota kembali menemukan satu paket besar sabu. Barang bukti tersebut disembunyikan di dalam box motor milik tersangka," ungkap AKP Bondan.
Baca Juga: Polres Cimahi Ungkap 80 Kasus Narkoba, Barang Bukti Capai Rp4,1 Miliar
Kapolres Andri Kurniawan menegaskan, pihaknya akan terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Serang.
Menurutnya, pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
"Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku peredaran narkoba. Kami akan terus melakukan penindakan dan mengembangkan setiap kasus untuk mengungkap jaringan yang lebih luas," tegasnya.
Dalam pemeriksaan, BA mengakui telah menjalankan bisnis sabu sejak 2015 dengan alasan kebutuhan ekonomi.
Tersangka mengaku mendapatkan sabu dari YA yang kini masuk dalam DPO dan diketahui merupakan warga Jakarta Barat untuk diperjualbelikan kepada konsumen.
"Pengakuan sementara tersangka, sabu diperoleh dari YA yang saat ini masih dalam pengejaran. Selain mendapatkan keuntungan dari hasil penjualan, tersangka juga mengaku dapat menggunakan sabu secara gratis," jelas Bondan.
Saat ini BA beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Serang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. "Kami masih melakukan pengembangan untuk memburu YA serta mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut," tandasnya.
