JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Gubernur Jakarta, Pramono Anung menegaskan DPRD DKI Jakarta tidak meminta penambahan jumlah kursi hingga 180–220 kursi. Legislator justru meminta jumlah kursi dikembalikan seperti pada Pemilu 2024.
Saat ini, jumlah kursi DPRD Jakarta sebanyak 106. Jumlah tersebut berpotensi berkurang jadi 85 kursi pada Pemilu 2029 jika tidak ada ketentuan khusus yang mengatur jumlah anggota DPRD Jakarta.
"Saya ingin menjawab tentang kursi. Sebenarnya bukan meminta tambahan, tetapi dengan undang-undang yang baru, jumlah kursi di Jakarta itu mengalami penurunan," kata Pramono saat ditemui di Menteng, Jakarta Pusat, Selasa, 6 Oktober 2026.
Menurutnya, perubahan regulasi membuat jumlah kursi DPRD Jakarta berpotensi berkurang. DPRD Jakarta mengusulkan jumlah kursi dikembalikan seperti yang berlaku pada Pemilu 2024.
Baca Juga: Ancaman Kebakaran Akibat El Nino di Jakarta, Pramono Sebut Kawasan Padat Penduduk Rawan Terdampak
"Jadi ada permintaan dari teman-teman DPRD dan sudah dilakukan diskusi juga dengan Pemerintah Jakarta bahwa kembali pada jumlah yang sebelumnya, seperti pemilu yang dilakukan pada pemilu tahun 2024 yang lalu," ujarnya.
Ia kembali menegaskan, permintaan tersebut bukan untuk menambah jumlah kursi secara spesifik, melainkan mempertahankan jumlah kursi seperti pada pemilu sebelumnya.
"Jadi tidak ada secara spesifik menambah jumlah kursi, tetapi mengembalikan kursi yang ada seperti tahun 2024," ucapnya.
Sebelumnya, pimpinan DPRD DKI Jakarta membahas persoalan jumlah anggota dewan dalam pertemuan dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Jumat, 2 Oktober 2026.
Baca Juga: Menuju Kota Global, Pramono Anung Minta BPBD Perkuat Kesiapsiagaan Bencana
Dalam pembahasan tersebut, muncul usulan jumlah anggota DPRD Jakarta mencapai 180 hingga 220 kursi berdasarkan kajian rasio keterwakilan penduduk. Namun, angka tersebut masih berupa usulan dan kajian, bukan jumlah kursi yang telah diputuskan.
Sebelumnya, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemprov Jakarta sebagai Ibu Kota Negara memuat ketentuan khusus yang memungkinkan jumlah anggota DPRD DKI mencapai 125 persen dari batas jumlah anggota berdasarkan jumlah penduduk.
Namun, ketentuan tersebut tidak lagi tercantum dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
Oleh karena itu, DPRD DKI mendorong revisi UU DKJ agar pengaturan khusus mengenai jumlah anggota DPRD Jakarta kembali dimuat. Upaya tersebut diharapkan dapat mempertahankan jumlah kursi DPRD DKI seperti yang berlaku pada Pemilu 2024. (M4)
