Pramono Tegaskan DPRD DKI Tak Minta Tambahan Kursi, Tetapi Kembalikan Jumlah seperti 2024

Selasa 06 Okt 2026, 19:55 WIB
Gubernur Jakarta, Pramono Anung memberikan keterangan kepada wartawan di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, Selasa, 6 Oktober 2026. (Sumber: Poskota/Syifa Putri)
Gubernur Jakarta, Pramono Anung memberikan keterangan kepada wartawan di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, Selasa, 6 Oktober 2026. (Sumber: Poskota/Syifa Putri)

Sebelumnya, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemprov Jakarta sebagai Ibu Kota Negara memuat ketentuan khusus yang memungkinkan jumlah anggota DPRD DKI mencapai 125 persen dari batas jumlah anggota berdasarkan jumlah penduduk.

Namun, ketentuan tersebut tidak lagi tercantum dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

Oleh karena itu, DPRD DKI mendorong revisi UU DKJ agar pengaturan khusus mengenai jumlah anggota DPRD Jakarta kembali dimuat. Upaya tersebut diharapkan dapat mempertahankan jumlah kursi DPRD DKI seperti yang berlaku pada Pemilu 2024. (M4)


Berita Terkait


News Update