Sebelumnya, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemprov Jakarta sebagai Ibu Kota Negara memuat ketentuan khusus yang memungkinkan jumlah anggota DPRD DKI mencapai 125 persen dari batas jumlah anggota berdasarkan jumlah penduduk.
Namun, ketentuan tersebut tidak lagi tercantum dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
Oleh karena itu, DPRD DKI mendorong revisi UU DKJ agar pengaturan khusus mengenai jumlah anggota DPRD Jakarta kembali dimuat. Upaya tersebut diharapkan dapat mempertahankan jumlah kursi DPRD DKI seperti yang berlaku pada Pemilu 2024. (M4)
