MK Bacakan Putusan Gugatan Syarat Pendidikan Gibran Malam Ini

Selasa 06 Okt 2026, 17:14 WIB
Mahkamah Konstitusi dijadwalkan membacakan putusan perkara yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka pada Selasa malam, 6 Oktober 2026. (Sumber: flickr)
Mahkamah Konstitusi dijadwalkan membacakan putusan perkara yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka pada Selasa malam, 6 Oktober 2026. (Sumber: flickr)

POSKOTA.CO.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan membacakan putusan perkara yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat menjadi calon wakil presiden pada Pemilu 2024, Selasa (6/10/2026) malam.

Berdasarkan jadwal resmi MK, perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 akan memasuki agenda pengucapan putusan mulai pukul 20.00 WIB di Gedung MKRI, Jakarta. Perkara ini diajukan oleh sejumlah pemohon, termasuk mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana.

Perkara tersebut cukup menarik perhatian karena permohonan diajukan hampir dua tahun setelah Pemilu 2024. Dalam sidang perdana pada 21 September 2026, para pemohon meminta MK memeriksa kembali persoalan pemenuhan syarat pendidikan Gibran ketika ditetapkan sebagai calon wakil presiden.

Baca Juga: Mahasiswa Demo di DPR, Pendidikan Gratis Diharapkan Tak Cuma Wacana

Apa yang Dipersoalkan Pemohon?

Pokok persoalannya berkaitan dengan ketentuan syarat pendidikan calon presiden dan wakil presiden. Pemohon menilai persyaratan pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu harus dipenuhi secara sah ketika pasangan calon didaftarkan dan ditetapkan.

Salah satu hal yang disorot adalah penggunaan surat keterangan penyetaraan untuk dokumen pendidikan Gibran. Pemohon berpendapat surat tersebut tidak otomatis dapat dianggap sebagai bukti terpenuhinya syarat pendidikan tingkat SLTA atau sederajat.

Surat Keterangan Penyetaraan bukan berarti memenuhi syarat pendidikan SLTA atau sederajat.

Dalam petitumnya, pemohon meminta MK menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan, membatalkan sejumlah keputusan KPU yang berkaitan dengan pencalonannya, hingga membatalkan pelantikan Gibran sebagai wakil presiden.

Namun, dalil tersebut mendapat bantahan dari KPU. Dalam persidangan, KPU menyatakan dokumen persyaratan Gibran telah diverifikasi dan dinyatakan memenuhi syarat. KPU juga menilai perkara tersebut berkaitan dengan sengketa proses pemilu yang semestinya diajukan melalui mekanisme penyelesaian di Bawaslu.

Baca Juga: Gunung Anak Krakatau Kembali Aktif, Badan Geologi Minta Warga Jauhi Radius 2 Km

Perjalanan Sidang hingga Putusan

Jika dirunut, perkara ini tidak langsung masuk ke agenda putusan. Tahapannya berlangsung beberapa kali sepanjang September hingga awal Oktober.

  • 21 September 2026: MK menggelar pemeriksaan pendahuluan dan mendengarkan permohonan pemohon.
  • 23 September 2026: KPU, pihak terkait, dan Bawaslu menyampaikan jawaban serta keterangan.
  • 30 September 2026: pemohon menghadirkan ahli dan/atau saksi serta menyerahkan alat bukti tambahan.
  • 1 Oktober 2026: KPU, pihak terkait, dan Bawaslu menyampaikan pembuktian.
  • 2 Oktober 2026: MK mendengarkan keterangan dari pihak Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta atase pendidikan Indonesia di Singapura dan Australia.
  • 6 Oktober 2026: MK dijadwalkan membacakan putusan perkara.

Dengan masuknya agenda pengucapan putusan, perhatian kini tertuju pada pertimbangan hukum yang akan disampaikan majelis hakim konstitusi. Putusan inilah yang akan menentukan bagaimana MK menilai permohonan terkait syarat pendidikan Gibran dalam perkara PHPU tersebut.


Berita Terkait


News Update