Gunung Anak Krakatau Kembali Aktif, Badan Geologi Minta Warga Jauhi Radius 2 Km

Selasa 06 Okt 2026, 14:05 WIB
Gunung Anak Krakatau kembali mengalami erupsi pada Senin malam, 6 Oktober 2026. (Sumber: Dok: MAGMA Indonesia/Pos Pengamatan Gunung Api Anak Krakatau)
Gunung Anak Krakatau kembali mengalami erupsi pada Senin malam, 6 Oktober 2026. (Sumber: Dok: MAGMA Indonesia/Pos Pengamatan Gunung Api Anak Krakatau)

LAMPUNG, POSKOTA.CO.ID - Gunung Anak Krakatau di Selat Sunda kembali menunjukkan peningkatan aktivitas vulkanik. Gunung api aktif tersebut tercatat mengalami erupsi secara beruntun pada Senin, 5 Oktober 2026, malam.

Peristiwa letusan ini menjadi aktivitas erupsi signifikan pertama Gunung Anak Krakatau setelah sebelumnya sempat meluncurkan erupsi pada 10 September 2026.

Detail Kejadian Erupsi dan Aktivitas Seismik

Berdasarkan laporan resmi Pos Pengamatan Gunung Api (PGA) Anak Krakatau, erupsi pertama terjadi pada pukul 20.13 WIB. Saat laporan awal dibuat pihak pengamat, visual tinggi kolom abu dari letusan tersebut tidak teramati, karena waktu malam hari.

Beberapa menit kemudian, aktivitas vulkanik kembali terekam pada pukul 20.28 WIB. Pada letusan kedua ini, tinggi kolom abu vulkanik juga tidak dapat teramati secara visual. Namun, instrumen pemantau mencatat aktivitas gempa yang cukup kuat.

Baca Juga: Daratan Baru Seluas 30,3 Hektare Muncul di Dekat Gunung Anak Krakatau

“Erupsi terekam di seismograf dengan amplitudo maksimum 33 mm dan durasi 61 detik,” tulis laporan resmi Pos Pengamatan Gunung Api Anak Krakatau dikutip Poskota, Selasa, 6 Oktober 2026.

Status Waspada

Berdasarkan data Badan Geologi, tingkat aktivitas Gunung Anak Krakatau saat ini masih berada pada Status Level II (Waspada) sejak 21 September 2026 pukul 18.30.

Menanggapi kejadian erupsi ini, PVMBG merilis sejumlah poin rekomendasi keselamatan penting bagi masyarakat, wisatawan, hingga nelayan.

  1. Radius Bahaya Utama: Masyarakat dilarang mendekati kawasan dalam radius 2 km dari pusat erupsi Gunung Anak Krakatau.
  2. Larangan Mendekati Daratan Baru: Masyarakat dilarang mendekati dua daratan baru dalam radius 1 km dari masing-masing daratan, yakni sektor barat laut dan sektor tenggara.
  3. Potensi Bahasa Vulkanik: Masyarakat diminta mewaspadai bahaya lontaran batu pijar serta potensi hujan abu.
  4. Ancaman Erupsi Sekunder: Perlu diwaspadai pula potensi erupsi sekunder yang dipicu oleh kontak panas lava dengan air laut.

Selain itu, masyarakat yang berada di wilayah pantai Provinsi Banten dan Lampung diimbau untuk tetap tenang, tidak terpancing isu-isu yang tersebar, serta selalu mengikuti arahan dari pihak BPBD setempat. (M7)


Berita Terkait


News Update