JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) menjadwalkan putusan perkara yang mempersoalkan pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres). Jika Gibran diputuskan bersalah dan kehilangan kursi wapresnya, maka bagaimana mekanisme pergantian jabatan tersebut?
Berdasarkan jadwal MK, putusan ini akan dibacakan di gedung MK, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa, 6 Oktober 2026, sekitar pukul 20.00 WIB. Polemik tentang pendidikan ini diperkarakan setelah dua tahun Gibran menjabat menjadi Wapres ke-8 dengan Presiden Prabowo Subianto.
Jika Jabatan Wapres Kosong, Apa yang Terjadi?
Jika putusan MK menetapkan Gibran tidak sah sebagai cawapres saat mencalonkan Pemilu 2024, maka ia akan kehilangan kursi orang nomor dua di Indonesia.
Setelah jabatan wapres kosong, maka bisa diisi dengan orang baru. Pengisian jabatan ini tentunya memiliki mekanisme yang sudah diatur dalam konstitusi.
Baca Juga: Link Live Streaming Sidang MK Putusan Ijazah Gibran Malam Ini, Simak Hasil Gugatan
Mekanisme Pergantian Wakil Presiden Baru
- Presiden Ajukan Dua Nama Calon Wapres
Berdasarkan Pasal 8 ayat (2) UUD 1945, dikatakan ketika terjadi kekosongan jabatan wakil presiden, maka Presiden mengusulkan dua calon wakil presiden kepada MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat).
Hal ini berarti Presiden tidak dapat langsung menunjuk siapa yang akan mengisi kekosongan jabatan, tetapi terdapat tahapan pemilihan yang harus melalui MPR.
- MPR Pilih Wapres Pengganti dalam Waktu 60 Hari
Pasal 8 ayat (2) UUD 1945, berbunyi:
Dalam hal terjadi kekosongan Wakil Presiden, selambat-lambatnya dalam waktu enam puluh hari, Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan sidang untuk memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden.
Dengan begitu, alur kekosongan pengisian kekosongan jabatan wapres adalah Presiden mengajukan dua calon ke MPR, MPR menggelar sidang, MPR memilih satu calon, dan Wapres baru bisa mengisi sisa masa jabatan Wapres sebelumnya.
Baca Juga: Sidang Ijazah Gibran, Posisi Wapres Bakal jadi Rebutan?
- Calon Wapres Penuhi Persyaratan
Dalam pencalonan nama untuk Wapres baru, Presiden juga tetap harus memperhatikan ketentuan seseorang sebagai calon Wapres.
Persyaratan menjadi calon Presiden dan Wakil Presiden sudah diatur dalam Pasal 169 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu. Ketentuan tersebut sudah mencakup sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi secara hukum.
Putusan MK malam ini akan menentukan nasib jabatan Wakil Presiden, akankah tetap diduduki Gibran atau malah akan mengalami kekosongan. Apabila terjadi kekosongan jabatan, alur pergantiannya tentunya harus mengikuti mekanisme yang sesuai konstitusi yang berlaku. (M5)
