Dalam pencalonan nama untuk Wapres baru, Presiden juga tetap harus memperhatikan ketentuan seseorang sebagai calon Wapres.
Persyaratan menjadi calon Presiden dan Wakil Presiden sudah diatur dalam Pasal 169 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu. Ketentuan tersebut sudah mencakup sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi secara hukum.
Putusan MK malam ini akan menentukan nasib jabatan Wakil Presiden, akankah tetap diduduki Gibran atau malah akan mengalami kekosongan. Apabila terjadi kekosongan jabatan, alur pergantiannya tentunya harus mengikuti mekanisme yang sesuai konstitusi yang berlaku. (M5)
