POSKOTA.CO.ID - Agenda rapat paripurna DPR hari ini, Selasa, 6 Oktober 2026, membahas sejumlah agenda penting.
Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 tersebut berlangsung di Gedung Nusantara II MPR/DPR/DPD, Senayan, Jakarta, dan dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani.
Sebanyak 326 anggota DPR tercatat hadir dalam rapat yang membahas sejumlah agenda terkait fungsi legislasi dan pengawasan DPR.
Sebelum memasuki pembahasan utama, pimpinan rapat terlebih dahulu memastikan kehadiran anggota DPR.
Puan Maharani membacakan daftar absensi anggota yang hadir dalam rapat paripurna.
Sejumlah pimpinan DPR juga hadir dalam sidang tersebut, di antaranya Wakil Ketua DPR Saan Mustopa, Cucun Ahmad Syamsurijal, dan Sari Yuliati.
Lantas, agenda rapat paripurna DPR hari ini 6 Oktober 2026 apa saja?
Mari simak empat pembahasan utama yang masuk dalam agenda rapat paripurna DPR RI.
Baca Juga: Apa Bonus Pemain Timnas Indonesia usai Juara FIFA ASEAN Cup 2026? Ini Bocoran Prabowo
Agenda Rapat Paripurna DPR Hari Ini 6 Oktober 2026
Rapat Paripurna ke-9 DPR RI hari ini memiliki empat agenda utama dalam pembahasannya.
Masing-masing agenda berkaitan dengan fungsi DPR dalam pengawasan keuangan negara serta pembentukan dan pengambilan keputusan terhadap rancangan undang-undang.
Berikut adalah daftara agenda rapat paripurna DPR hari ini yang bisa disimak selengkapnya.
- Penyampaian IHPS I 2026 dan LHP Semester I 2026 oleh BPK RI.
- Pembicaraan tingkat II dan pengambilan keputusan atas RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan.
- Pembicaraan tingkat II dan pengambilan keputusan atas RUU tentang Satu Data Indonesia.
- Penyampaian pendapat fraksi-fraksi terhadap RUU Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana, usul inisiatif Komisi III DPR RI, yang dilanjutkan dengan pengambilan keputusan menjadi RUU usul DPR RI.
Keempat agenda tersebut menempatkan rapat paripurna hari ini sebagai salah satu tahapan penting dalam pembahasan sejumlah kebijakan dan rancangan undang-undang.
1. BPK Sampaikan Hasil Pemeriksaan Semester I 2026
Agenda pertama adalah penyampaian Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2026 beserta Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Semester I Tahun 2026 oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
IHPS dan LHP menjadi bagian dari mekanisme penyampaian hasil pemeriksaan BPK kepada lembaga perwakilan.
Materi tersebut menjadi informasi bagi DPR dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
Penyampaian hasil pemeriksaan dalam rapat paripurna juga menjadi salah satu agenda yang secara resmi tercantum dalam Rapat Paripurna ke-9 DPR RI pada 6 Oktober 2026.
2. RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Masuk Pembicaraan Tingkat II
Agenda berikutnya adalah pembicaraan tingkat II sekaligus pengambilan keputusan atas RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan.
Pembahasan RUU tersebut menjadi perhatian karena berkaitan langsung dengan regulasi mengenai hubungan kerja dan perlindungan tenaga kerja.
DPR dan pemerintah sebelumnya telah menyelesaikan pembahasan tingkat I sehingga RUU tersebut masuk ke tahapan pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna.
DPR dan pemerintah menyelesaikan pembahasan tingkat I RUU Pelindungan Ketenagakerjaan pada 5 Oktober 2026.
Dengan masuknya agenda pembicaraan tingkat II, proses legislasi rancangan undang-undang tersebut berlanjut ke tahap pengambilan keputusan dalam rapat paripurna.
Pembahasan regulasi ketenagakerjaan tersebut juga berkaitan dengan tindak lanjut atas dinamika hukum mengenai pengaturan ketenagakerjaan dalam UU Cipta Kerja.
Sejumlah perkara di Mahkamah Konstitusi sebelumnya menguji ketentuan ketenagakerjaan dalam UU Cipta Kerja, termasuk Perkara Nomor 105/PUU-XVIII/2020 dan perkara lain yang berkaitan dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Dalam rapat paripurna 6 Oktober 2026, pembahasan tersebut telah masuk ke agenda pembicaraan tingkat II dan pengambilan keputusan.
3. RUU Satu Data Indonesia Dibahas dalam Rapat Paripurna
Agenda ketiga adalah pembicaraan tingkat II dan pengambilan keputusan atas RUU tentang Satu Data Indonesia.
RUU Satu Data Indonesia masuk dalam pembahasan DPR pada 2026 sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola data nasional.
Pembahasan rancangan tersebut dilakukan melalui pembahasan bersama pemerintah sebelum dibawa ke rapat paripurna.
Pada 5 Oktober 2026, Panitia Kerja RUU Satu Data Indonesia menyepakati hasil pembahasan yang terdiri atas 20 bab dan 141 pasal.
Pembahasan dilakukan secara intensif bersama pemerintah pada sejumlah agenda rapat sepanjang akhir September hingga 5 Oktober 2026.
RUU tersebut diarahkan untuk memperkuat tata kelola data nasional serta memperjelas pengaturan mengenai penyelenggaraan data.
Dengan masuknya RUU Satu Data Indonesia ke pembicaraan tingkat II, DPR menjadwalkan pengambilan keputusan terhadap rancangan tersebut dalam rapat paripurna.
Agenda pembahasan dan pengambilan keputusan RUU Satu Data Indonesia tersebut tercantum dalam agenda resmi Rapat Paripurna ke-9 DPR RI.
Baca Juga: Jakarta Tembus 140 Besar Dunia, Wibi: Kualitas Hidup Warga juga Harus Naik
4. RUU Perampasan Aset Masuk Tahap Usul DPR
Agenda keempat berkaitan dengan RUU tentang Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana.
Dalam agenda ini, fraksi-fraksi DPR akan menyampaikan pendapat terhadap RUU tersebut yang merupakan usul inisiatif Komisi III DPR RI.
Setelah penyampaian pendapat fraksi, agenda dilanjutkan dengan pengambilan keputusan untuk menetapkan RUU tersebut menjadi RUU usul DPR RI.
Pembahasan mengenai RUU Perampasan Aset menjadi salah satu agenda legislasi yang mendapat perhatian DPR.
Komisi III DPR sebelumnya melakukan berbagai kegiatan untuk menghimpun masukan dalam proses pembahasan, termasuk melalui rapat dengar pendapat umum.
Pada 6 Oktober 2026, Komisi III DPR juga tercatat menggelar rapat dengar pendapat umum dengan mahasiswa untuk menerima masukan mengenai RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana.
Tahapan dalam rapat paripurna hari ini menjadi bagian dari proses untuk menentukan status RUU tersebut sebagai usul DPR.
