Dalam agenda ini, fraksi-fraksi DPR akan menyampaikan pendapat terhadap RUU tersebut yang merupakan usul inisiatif Komisi III DPR RI.
Setelah penyampaian pendapat fraksi, agenda dilanjutkan dengan pengambilan keputusan untuk menetapkan RUU tersebut menjadi RUU usul DPR RI.
Pembahasan mengenai RUU Perampasan Aset menjadi salah satu agenda legislasi yang mendapat perhatian DPR.
Komisi III DPR sebelumnya melakukan berbagai kegiatan untuk menghimpun masukan dalam proses pembahasan, termasuk melalui rapat dengar pendapat umum.
Pada 6 Oktober 2026, Komisi III DPR juga tercatat menggelar rapat dengar pendapat umum dengan mahasiswa untuk menerima masukan mengenai RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana.
Tahapan dalam rapat paripurna hari ini menjadi bagian dari proses untuk menentukan status RUU tersebut sebagai usul DPR.
