Sejumlah perkara di Mahkamah Konstitusi sebelumnya menguji ketentuan ketenagakerjaan dalam UU Cipta Kerja, termasuk Perkara Nomor 105/PUU-XVIII/2020 dan perkara lain yang berkaitan dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Dalam rapat paripurna 6 Oktober 2026, pembahasan tersebut telah masuk ke agenda pembicaraan tingkat II dan pengambilan keputusan.
3. RUU Satu Data Indonesia Dibahas dalam Rapat Paripurna
Agenda ketiga adalah pembicaraan tingkat II dan pengambilan keputusan atas RUU tentang Satu Data Indonesia.
RUU Satu Data Indonesia masuk dalam pembahasan DPR pada 2026 sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola data nasional.
Pembahasan rancangan tersebut dilakukan melalui pembahasan bersama pemerintah sebelum dibawa ke rapat paripurna.
Pada 5 Oktober 2026, Panitia Kerja RUU Satu Data Indonesia menyepakati hasil pembahasan yang terdiri atas 20 bab dan 141 pasal.
Pembahasan dilakukan secara intensif bersama pemerintah pada sejumlah agenda rapat sepanjang akhir September hingga 5 Oktober 2026.
RUU tersebut diarahkan untuk memperkuat tata kelola data nasional serta memperjelas pengaturan mengenai penyelenggaraan data.
Dengan masuknya RUU Satu Data Indonesia ke pembicaraan tingkat II, DPR menjadwalkan pengambilan keputusan terhadap rancangan tersebut dalam rapat paripurna.
Agenda pembahasan dan pengambilan keputusan RUU Satu Data Indonesia tersebut tercantum dalam agenda resmi Rapat Paripurna ke-9 DPR RI.
Baca Juga: Jakarta Tembus 140 Besar Dunia, Wibi: Kualitas Hidup Warga juga Harus Naik
4. RUU Perampasan Aset Masuk Tahap Usul DPR
Agenda keempat berkaitan dengan RUU tentang Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana.
