Perkuat Aspirasi Warga, DPRD DKI Usulkan Penambahan Kursi dalam Revisi UU DKJ

Senin 05 Okt 2026, 11:07 WIB
Ketua DPRD DKI Jakarta, Suhud Alynudin (tengah) bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Jakarta, Jumat, 2 Oktober 2026. (Sumber: Istimewa)
Ketua DPRD DKI Jakarta, Suhud Alynudin (tengah) bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Jakarta, Jumat, 2 Oktober 2026. (Sumber: Istimewa)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID — DPRD DKI Jakarta resmi mengusulkan penambahan jumlah kursi anggota dewan dari 106 menjadi 180 hingga 220 kursi. Usulan perubahan tersebut disampaikan pimpinan DPRD DKI Jakarta dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Jakarta, Jumat, 2 Oktober 2026.

Ketua DPRD DKI Jakarta, Suhud Alynudin, menjelaskan bahwa penambahan kursi diusulkan melalui perubahan Pasal 11 ayat (3) UU DKJ. Salah satu opsi rumusannya adalah menetapkan jumlah anggota DPRD Jakarta paling banyak 125 persen dari batas maksimal yang diatur dalam undang-undang perpemiluan, atau disesuaikan dengan rasio ideal jumlah penduduk.

Suhud menilai, populasi Jakarta yang menembus 11 juta jiwa membuat beban kerja dan keterwakilan setiap legislator saat ini tidak proporsional.

"Jakarta itu satu anggota dewan harus menampung aspirasi sampai 100 ribu warga. Kami mengusulkan agar rasio representasi itu bisa ideal dan aspirasi warga dapat tertampung dengan cepat," ujar Suhud.

Baca Juga: Transjakarta Masuk Kepulauan Seribu, DPRD DKI Minta Kapal Tradisional Tak Tergusur

Beban Kerja Tanpa DPRD Kabupaten dan Kota

Sementara itu, Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta, Abdul Aziz, memaparkan bahwa skema 180 hingga 220 kursi didasarkan pada perbandingan rasio ideal, yakni satu anggota DPRD mewakili 50 ribu hingga 60 ribu penduduk.

Aziz menegaskan, kondisi struktur pemerintahan Jakarta berbeda dengan provinsi lain karena tidak memiliki DPRD tingkat kabupaten atau kota. Hal ini membuat seluruh beban pengawasan dan penyerapan aspirasi tingkat lokal menumpuk di tingkat provinsi.

"Ketiadaan DPRD kabupaten atau kota menyebabkan kinerja DPRD DKI Jakarta menjadi sangat berat dibandingkan dengan DPRD daerah lain," ungkap Aziz.

Suhud berharap DPR RI, pemerintah pusat, dan para pemangku kepentingan dapat membahas usulan ini secara terbuka berbasis kajian akademis.

Baca Juga: Capaian PBB-P2 Kurang dari 20 Persen, DPRD Pandeglang Panggil 35 Kepala Desa

Pembahasan revisi UU DKJ selanjutnya menjadi ruang kolaborasi antar lembaga untuk mencari formulasi regulasi yang tepat dan sesuai dengan kebutuhan Jakarta.

"Penguatan keterwakilan nantinya diharapkan dapat bermuara pada penyerapan aspirasi yang lebih efektif serta kebijakan yang semakin responsif terhadap kebutuhan warga," pungkas Suhud.


Berita Terkait


News Update