Namun, hingga artikel ini ditulis link yang disediakan Kemnaker masih menampilkan informasi BSU 2025 dan belum di-update kembali.
Selain melalui situs resmi BSU Kemnaker, penerima juga dapat mengecek statusnya apakah mendapatkan bantuan atau tidak melalui laman resmi BSU BPJS Ketenagakerjaan.
Bagi yang sedang mencari link cek penerima BSU 2026, simak dua tautan di bawah ini.
- BSU Kemnaker: https://bsu.kemnaker.go.id/
- BSU BPJS Ketenagakerjaan: https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/
Cara Cek Penerima BSU 2026
Cara cek BSU 2026 dapat dilakukan dari Hp melalui link resmi ataupun aplikasi yang memang disediakan.
Untuk mengetahui apakah Anda terdaftar sebagai penerima, cek status NIK KTP Anda dengan mengikuti cara di bawah ini.
Baca Juga: Cara Mencairkan BSU 2026 Rp900.000 dari Rekening dan Kantor Pos, Simak Dokumen yang Dibawa
1. Cek Status di Situs Resmi Kemnaker
- Akses situs resmi: https://bsu.kemnaker.go.id
- Login atau buat akun baru
- Lengkapi profil (data diri, pekerjaan, dan nomor BPJS)
- Lihat status Anda: Akan tertulis “Calon Penerima BSU” jika terdaftar
2. Cek Status di Situs Resmi BPJS Ketenagakerjaan
- Masuk ke situs: https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Login menggunakan NIK KTP dan password
- Cek pada bagian layanan BSU untuk melihat status pencairan
3. Lewat Aplikasi POSPAY (Khusus Pencairan via Kantor Pos)
- Unduh aplikasi Pospay dari Play Store
- Login dan pilih menu “Bantuan Sosial”
- Masukkan data pribadi dan cek status bantuan
Syarat Penerima BSU
Terdapat sejumlah persyaratan agar seseorang dapat dikategorikan sebagai penerima BSU mengacu pada ketentuan tahun lalu, sesuai seperti yng tertuang dalam laman Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan kategori Pekerja Penerima Upah (PU)
- Berpenghasilan maksimal Rp3,5 juta per bulan atau sesuai dengan UMP/UMK daerah
- Bekerja di sektor formal, seperti buruh pabrik, guru honorer, dan karyawan swasta
- Tidak sedang menerima bantuan sosial lain, seperti:
- PKH (Program Keluarga Harapan)
- Kartu Prakerja
- BPUM (Bantuan Produktif Usaha Mikro) - Bukan ASN, TNI, maupun Polri
- Terdaftar di perusahaan atau wilayah prioritas yang sudah bekerja sama dengan pemerintah
