JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemprov DKI Jakarta mulai menggeser paradigma penanganan sampah dari pola konvensional angkut-buang menjadi sistem pengolahan terpadu dan holistik.
Langkah ini ditandai dengan peninjauan Saringan Sampah TB Simatupang (SSTBS), Jakarta Selatan, oleh Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung pada Senin, 5 Oktober 2026.
Pramono menegaskan bahwa fasilitas Saringan Sampah TB Simatupang memegang peranan krusial dalam mencegat alir sampah Sungai Ciliwung sebelum masuk ke kawasan Pintu Air Manggarai. Tempat ini tercatat mampu menyaring dan mengolah hingga 30 persen sampah aliran sungai.
"Penanganan sampah tidak lagi secara parsial, tetapi secara lebih holistik dan terencana," ujar Pramono usai meninjau lokasi SSTBS, Senin.
Baca Juga: Truk Sampah Nyelonong ke Jalur Busway, Perjalanan Transjakarta Koridor 9 Terganggu
Ia menjelaskan, sampah organik yang tertangkap di SSTBS diolah menjadi kompos dan pakan maggot yang kemudian dikirim ke Ciangir dan Cilincing. Sementara itu, sampah non-organik dipres menjadi residu Refuse Derived Fuel (RDF) untuk memenuhi kebutuhan bahan bakar alternatif sektor industri.
Melihat efektivitas fasilitas ini, Pemprov DKI berencana mereplikasi pola pengolahan sampah serupa di 11 sungai utama Jakarta, antara lain Kali Sunter, Cipinang, Jatikramat, Baru Timur, Baru Barat, Angke, Grogol, Krukut, Buaran, Kalimalang, dan Cakung.
Menurut Pramono, optimalisasi SSTBS yang dikombinasikan dengan operasional RDF Rorotan, RDF Bantar Gebang, serta TPS 3R akan secara signifikan mengurangi beban penumpukan sampah yang selama ini mengalir ke Pintu Air Manggarai.
"Kalau RDF Rorotan, RDF Bantar Gebang, kemudian TPS 3R berjalan dengan baik, dan tempat ini kemudian juga bisa mengurangi beban sampah yang ke Manggarai, saya yakin penanganan sampah di Jakarta relatif tertangani dengan baik," ujarnya.
Pengetatan Sanksi dan Perubahan Pola di Masyarakat
Transformasi pengelolaan sampah di hulu juga diperkuat melalui Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 5 Tahun 2026 tentang Pilah Sampah. Kebijakan ini mewajibkan perubahan rantai operasional menjadi pilah-angkut-olah.
Sebagai bentuk ketegasan, sepanjang Januari hingga September 2026, Pemprov DKI telah menjatuhkan sanksi kepada 29 penyedia jasa angkutan kebersihan yang melanggar aturan.
Selain itu, 44 pihak juga ditindak tegas akibat membuang sampah sembarangan dan melakukan pembakaran sampah secara ilegal.
Pramono menekankan pentingnya kedisiplinan ini, terlebih Jakarta tengah menghadapi fenomena iklim El Nino yang meningkatkan risiko kebakaran akibat pembakaran sampah ilegal atau pembuangan puntung rokok sembarangan.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Dudi Gardesi, menambahkan bahwa lonjakan volume sampah di SSTBS belakangan ini dominan berasal dari aktivitas perampingan (penopingan) pohon dan tanaman dari berbagai wilayah Jakarta, yang kemudian dicacah di fasilitas tersebut.
"Jadi peningkatan itu lebih ke arah penopingan hasil potongan taman pohon yang ada di Jakarta masuk ke sini untuk dicacah," tutur Dudi. (M4)
