Benarkah Subsidi Energi Dipangkas Demi MBG? Ini Fakta Sebenarnya

Senin 05 Okt 2026, 16:10 WIB
Ilustrasi menu makan bergizi gratis (MBG). (Sumber: X/hammsqi)
Ilustrasi menu makan bergizi gratis (MBG). (Sumber: X/hammsqi)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah dikabarkan memangkas subsidi BBM, LPG 3 kg, dan listrik pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2027. Benarkah subsidi tersebut dipangkas untuk memenuhi program Makan Bergizi Gratis (MBG)?

Kabar ini berawal dari kesepakatan anggaran dalam RAPBN 2027 antara Pemerintah dan DPR RI. Di satu sisi, alokasi anggaran untuk Badan Gizi Nasional (BGN) ditetapkan sebesar Rp240,2 triliun untuk menjalankan program MBG yang menyasar sekitar 72,4 juta penerima manfaat.

Di sisi lain, anggaran subsidi energi disepakati sebesar Rp261,50 triliun. Angka ini mencakup:

  • Subsidi BBM dan LPG 3 kg sebesar Rp131,39 triliun
  • Subsidi Listrik sebesar Rp130,10 triliun

Karena alokasi dana untuk MBG terbilang besar dan penetapan penyesuaian nilai subsidi energi terjadi dalam waktu yang bersamaan, muncul anggapan anggaran subsidi energi dipangkas dan dialihkan langsung untuk membiayai program MBG.

Baca Juga: RAPBN 2027 Resmi Jadi UU, DPR Setujui Belanja Negara Rp4.106,26 Triliun

Alasan Subsidi Energi Disesuaikan

Secara teknis penganggaran, penyesuaian subsidi energi dan alokasi MBG merupakan dua hal yang berbeda. Penurunan angka subsidi energi bukan disebabkan pengalihan dana ke MBG, melainkan karena adanya pembenahan data penerima bantuan agar lebih tepat sasaran.

Hal ini ditegaskan Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-7 di Komplek Senayan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa, 29 September 2026.

"Perlu kami jelaskan kepada Sidang Dewan yang terhormat, kami menyepakati penurunan sejumlah anggaran subsidi seperti minyak tanah, solar, dan LPG 3 kg tidak berarti perhatian kita terhadap rakyat miskin menurun. Penurunan subsidi tersebut karena disertai dengan pembenahan data penerima subsidi, sehingga akan lebih tepat sasaran dan mengefisienkan anggaran subsidi energi kita," kata Said dikutip Poskota dari Tv Parlemen, Senin, 5 Oktober 2026.

Ia juga menambahkan, perbaikan basis data menggunakan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dilakukan untuk menghentikan kebocoran subsidi yang selama ini justru dinikmati kelompok masyarakat mampu.

Baca Juga: RAPBN 2027 Capai Rp4.106 Triliun, Pendidikan dan Perlindungan Sosial Jadi Prioritas

"Dengan pembenahan data penerima subsidi yang lebih tepat, langkah ini akan memperbaiki kesalahan penerima subsidi energi yang berjalan bertahun-tahun. Merekalah yang berada di desil bawah malah cenderung kurang mendapat manfaat atas pelaksanaan subsidi energi," tambahnya.


Berita Terkait


News Update