Peserta didik jenjang SMA, MA, dan SMALB memperoleh dana personal sebesar Rp420.000 per bulan.
Bagi siswa sekolah swasta, terdapat tambahan bantuan SPP sebesar Rp290.000 per bulan.
Jumlah penerima pada jenjang SMA, MA, dan SMALB mencapai 53.612 peserta didik.
4. SMK
Peserta didik SMK memperoleh dana personal sebesar Rp450.000 per bulan.
Sementara itu, siswa SMK yang bersekolah di sekolah swasta mendapatkan tambahan bantuan SPP sebesar Rp240.000 per bulan.
Jumlah penerima KJP Plus untuk jenjang SMK sebanyak 103.820 peserta didik.
5. PKBM
Peserta didik yang mengikuti pendidikan melalui Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat atau PKBM memperoleh dana personal sebesar Rp300.000 per bulan.
Jumlah penerima pada kategori PKBM mencapai 4.266 peserta didik.
Dana KJP Plus Bisa Dicairkan Tunai Berapa?
Dalam mekanisme penggunaan dana KJP Plus, dana personal tidak seluruhnya dapat dicairkan secara tunai.
Dana personal yang dapat dicairkan secara tunai maksimal sebesar Rp100.000 setiap bulan.
Sementara itu, sisa dana digunakan melalui transaksi non-tunai untuk memenuhi kebutuhan pendidikan peserta didik sesuai ketentuan program.
Dengan demikian, penerima perlu memperhatikan mekanisme penggunaan dana setelah bantuan masuk ke rekening.
