JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Wacana penyesuaian tarif layanan Transjakarta yang direncanakan mulai berlaku pada 1 Januari 2027 mendatang mendapat sorotan tajam dari DPRD DKI Jakarta. Pemprov DKI diminta untuk mengkaji secara matang agar kebijakan baru tersebut tidak menambah beban ekonomi masyarakat, khususnya bagi kelompok Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang menggantungkan mobilitas harian mereka pada moda transportasi massal.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta, Abdul Aziz, menegaskan bahwa penetapan tarif baru tidak boleh menekan daya beli warga ibukota.
Menurutnya, meskipun tarif TransJakarta sudah bertahan lebih dari sepuluh tahun tanpa kenaikan, kondisi sosial dan kemampuan riil masyarakat harus tetap menjadi prioritas utama dalam pembahasan.
"Jangan sampai masyarakat terbebani dengan kenaikan tarif TransJakarta. Selama ini biaya operasional memang ditopang subsidi atau Public Service Obligation (PSO) dari Pemprov DKI, jadi penyesuaian memang ada, tapi kajiannya harus terukur," ujar Aziz kepada awak media.
Baca Juga: Tarif Transjakarta Naik Mulai 1 Januari 2027, Masyarakat Harapkan Peningkatan Kualitas Layanan
Saat ini, besaran penyesuaian tarif masih digodok melalui kajian komprehensif yang melibatkan Komisi B DPRD DKI, Dinas Perhubungan, pakar transportasi, akademisi, hingga konsultan independen.
Guna menutup tingginya beban subsidi tanpa memberatkan pengguna angkutan umum, Aziz menilai Pemprov DKI perlu mengeksekusi skema pembiayaan transportasi yang lebih terintegrasi. Salah satu opsi strategis yang didorong adalah penerapan Electronic Road Pricing (ERP) atau sistem jalan berbayar elektronik bagi pengguna kendaraan pribadi.
Melalui skema ERP, mobil dan motor pribadi yang melintas di ruas jalan protokol tertentu akan dikenakan biaya. Hasil pendapatan ERP nantinya dialokasikan secara transparan untuk menyubsidi berbagai moda transportasi publik, mulai dari TransJakarta, JakLingko, LRT, hingga MRT.
"Pengguna kendaraan pribadi harus memberikan kompensasi. Dengan mengalokasikan dana ERP untuk subsidi silang, beban APBD untuk menopang angkutan umum bisa berkurang secara signifikan," jelasnya.
Baca Juga: Berapa Tarif Transjakarta Terbaru? Segini Besarannya Saat Ini
Ia mengakui bahwa gagasan ERP bukanlah wacana baru, melainkan sudah diusulkan sejak era Gubernur Sutiyoso pada era 2000-an, namun berulang kali tertunda akibat penolakan publik.
Masuk Regulasi RITJ dan Perlindungan untuk MBR
Pembahasan manajemen lalu lintas dan penataan skema subsidi ini dijadwalkan masuk dalam agenda prioritas Bapemperda pada tahun 2027 mendatang melalui penyusunan Rencana Induk Transportasi Jakarta (RITJ) dan Peraturan Daerah (Perda) Manajemen Lalu Lintas.
Regulasi tersebut akan mengintegrasikan tata kelola tarif serta subsidi di seluruh moda angkutan jalan, perkeretaapian, hingga perparkiran di Jakarta.
Di sisi lain, Bapemperda juga mengingatkan agar Pemprov DKI memperluas akses layanan transportasi gratis bagi kelompok rentan. Aziz menekankan bahwa MBR harus mendapat perlindungan penuh karena peran vital mereka dalam menopang perekonomian kota.
"Jakarta ini milik semua, jangan sampai hanya dinikmati kelompok mampu. MBR bekerja di sektor-sektor mendasar yang menghidupi kota ini. Tanpa mereka, Jakarta tidak akan bisa menjadi kota global," pungkas Aziz.
