BSU 2026 Cair Rp900.000, Siapa Saja Penerimanya? Cek Status NIK Pekerja di Sini

Jumat 02 Okt 2026, 07:14 WIB
Pemerintah akan kembali menyalurkan BSU 2026 sebesar Rp900.000.(Sumber: indonesia.go.id)
Pemerintah akan kembali menyalurkan BSU 2026 sebesar Rp900.000.(Sumber: indonesia.go.id)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah memproyeksikan sebanyak 13,3 juta pekerja menjadi penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026 sebagai bagian dari stimulus ekonomi untuk kuartal IV.

Program BSU 2026 untuk pekerja tersebut dirancang dengan besaran Rp300.000 per bulan.

Karena bantuan diberikan untuk tiga bulan, yakni Oktober, November, dan Desember 2026, total yang diterima pekerja yang memenuhi ketentuan mencapai Rp900.000.

Jumlah tersebut merupakan akumulasi bantuan selama tiga bulan. Artinya, pekerja yang masuk dalam daftar penerima tidak mendapatkan Rp900.000 setiap bulan, melainkan total Rp900.000 untuk periode Oktober hingga Desember 2026.

BSU 2026 itu sendiri menyasar sekitar 13,3 juta pekerja. Pemerintah memperkirakan kebutuhan anggaran untuk pelaksanaan program tersebut mencapai hampir Rp12 triliun.

Pengumuman mengenai kembalinya BSU disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

"Ini (BSU) diberikan kepada 13,3 juta pekerja dan kebutuhan anggarannya diperkirakan sebesar hampir Rp 12 triliun," ungkap Airlangga setelah mengikuti rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan pada Rabu, 30 September 2026.

Lebih lanjut, pekerja juga perlu mengetahui bahwa status sebagai pekerja saja tidak otomatis memastikan seseorang memperoleh BSU 2026.

Penerima harus memenuhi ketentuan yang nantinya ditetapkan pemerintah serta masuk dalam data penerima yang telah diverifikasi.

Jadi, selain syarat, informasi mengenai cara cek BSU 2026 menggunakan NIK juga menjadi hal penting yang perlu diketahui pekerja.

Pengecekan dapat dilakukan melalui laman resmi BSU Kemnaker dengan memasukkan 16 digit NIK sesuai KTP dan kode keamanan yang tersedia.

Lantas, siapa yang berhak mendapatkan BSU 2026 untuk periode Oktober-Desember 2026? Simak informasi selengkapnya.

Baca Juga: Viral Pria Bersimbah Darah di Sawah Besar, Polisi Kerahkan Patroli Skala Besar

Siapa Saja Penerima BSU 2026?

Hingga saat ini, pemerintah belum mengumumkan secara rinci persyaratan resmi penerima BSU 2026.

Karena itu, kriteria penerima pada pelaksanaan tahun sebelumnya dapat menjadi gambaran awal mengenai kelompok pekerja yang berpotensi menerima bantuan.

Pada 2025, ketentuan penerima BSU diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025 tentang perubahan dari aturan sebelumnya.

Dalam aturan tersebut, terdapat sejumlah kriteria yang harus dipenuhi pekerja untuk memperoleh BSU.

Namun, perlu dicatat bahwa persyaratan tersebut merupakan ketentuan BSU 2025 dan belum dapat dianggap sebagai persyaratan final untuk BSU 2026.

Berikut sejumlah kriteria penerima BSU berdasarkan ketentuan yang berlaku pada 2025:

  • Status pekerjaan: Berstatus sebagai pekerja atau buruh.
  • Kewarganegaraan: Warga Negara Indonesia (WNI), dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  • Kepesertaan BPJS: Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga bulan April 2025.
  • Batas upah: Menerima upah paling banyak Rp3,5 juta per bulan.
  • Status pekerjaan tertentu: Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Cara Cek Status Penerima BSU 2026

Pekerja dapat melakukan pengecekan status penerima BSU melalui laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Pengecekan dilakukan dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum pada KTP. Berikut langkah-langkahnya:

  • Buka laman: Akses situs resmi BSU Kemnaker di bsu.kemnaker.go.id.
  • Cari menu pengecekan: Gulir halaman hingga menemukan bagian “Pengecekan NIK Penerima”.
  • Masukkan NIK: Ketik 16 digit NIK sesuai dengan KTP.
  • Isi kode keamanan: Masukkan kode keamanan atau captcha yang tersedia.
  • Klik cek status: Tekan tombol “Cek Status”.
  • Lihat hasil: Tunggu hingga sistem menampilkan informasi mengenai status penerima BSU.

Dengan adanya program tersebut, sekitar 13,3 juta pekerja diproyeksikan mendapatkan bantuan sebesar Rp900.000 untuk periode Oktober hingga Desember 2026.

Untuk itu, pekerja dapat memantau informasi terbaru sekaligus mengecek status penerima BSU 2026 melalui kanal resmi Kemnaker.


Berita Terkait


News Update