POSKOTA.CO.ID - Presiden Prabowo Subianto mengusulkan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Suyudi Ario Seto sebagai calon Kapolri untuk menggantikan Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. Usulan tersebut disampaikan melalui Surat Presiden (Surpres) yang diterima pimpinan DPR pada Kamis, 1 Oktober 2026.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman membenarkan adanya surat tersebut. Menurut dia, Surpres yang dikirim Presiden Prabowo tertanggal 30 September 2026 itu berisi usulan pemberhentian dari jabatan Kapolri sekaligus pengangkatan Kapolri yang baru.
“Pagi ini pimpinan DPR menerima surat dari Presiden tertanggal 30 September perihal usulan pemberhentian dari jabatan dan pengangkatan dalam jabatan Kapolri,” kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (1/10/2026).
Baca Juga: Listyo Sigit Diganti usai 6 Tahun Pimpin Polri, Pengamat: Regenerasi Itu Wajar
Komjen Suyudi Jalani Uji Kelayakan di DPR
Setelah menerima Surpres, pimpinan DPR menugaskan Komisi III untuk menjalankan uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test terhadap Komjen Suyudi Ario Seto.
Proses tersebut berlangsung pada hari yang sama di Kompleks Parlemen, Senayan. Suyudi menjadi calon tunggal yang diajukan Presiden untuk mengisi posisi pucuk pimpinan Polri menggantikan Listyo Sigit.
Bagi Suyudi, proses tersebut menjadi tahapan penting setelah sebelumnya memimpin BNN. Selama menjabat Kepala BNN, ia cukup banyak berbicara mengenai perkembangan ancaman narkotika, termasuk peredaran narkoba dalam bentuk cair dan penyalahgunaan vape sebagai media konsumsi zat terlarang.
Dalam sejumlah kesempatan, Suyudi juga menekankan pendekatan pencegahan. BNN di bawah kepemimpinannya mendorong program Ananda Bersinar yang menempatkan keluarga, sekolah, dan lingkungan sebagai bagian dari upaya melindungi generasi muda dari penyalahgunaan narkotika.
Tahapan Pergantian Kapolri
Ada beberapa tahapan penting dalam proses pengusulan Suyudi sebagai calon Kapolri:
Presiden mengirim Surpres ke DPR
Surat Presiden tertanggal 30 September 2026 berisi usulan pemberhentian Listyo Sigit Prabowo dan pengangkatan Kapolri baru.
DPR menugaskan Komisi III
Komisi III DPR kemudian menjalankan proses uji kelayakan dan kepatutan terhadap Suyudi.
Suyudi mengikuti fit and proper test
Dalam tahapan ini, Suyudi memaparkan visi dan programnya sebagai calon Kapolri di hadapan anggota Komisi III.
Komisi III menyepakati Suyudi
Setelah proses uji kelayakan, Komisi III DPR menyepakati Suyudi Ario Seto sebagai calon Kapolri untuk menggantikan Listyo Sigit Prabowo.
Baca Juga: Suyudi Ario Seto Calon Pengganti Listyo Sigit, Komisi III DPR Gelar Uji Kelayakan
Profil Singkat Suyudi Ario Seto
Suyudi merupakan perwira tinggi Polri berpangkat Komjen yang saat ini menjabat Kepala BNN. Rekam tugasnya di BNN membuat isu pemberantasan dan pencegahan narkotika menjadi salah satu bagian yang menonjol dari kiprahnya sepanjang 2026.
Jika proses pergantian berjalan sesuai tahapan ketatanegaraan, posisi Suyudi sebagai calon Kapolri selanjutnya akan memasuki tahap pengangkatan oleh Presiden setelah mendapatkan persetujuan DPR.
Dengan demikian, pengajuan Suyudi bukan sekadar pergantian nama di pucuk pimpinan Polri. Proses ini menjadi rangkaian resmi yang dimulai dari Surpres Presiden, dilanjutkan uji kelayakan di DPR, hingga persetujuan lembaga legislatif.
