JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Dua puluh dua tahun perjalanan DPD RI menjadi momentum krusial untuk menegaskan arah kebijakan nasional tidak boleh hanya ditentukan dari pusat.
Ketua DPD RI, Sultan Baktiar Najamudin menyampaikan pesan tersebut dalam Sidang Paripurna Luar Biasa Ke-4 DPD RI peringatan HUT ke-22 DPD RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis, 1 Oktober 2026.
Momentum ini juga ditandai dengan penyerahan Buku Kinerja Lembaga DPD RI Tahun Sidang 2025–2026 kepada pimpinan lembaga negara, kementerian, serta para gubernur se-Indonesia.
"Persatuan Indonesia hanya akan bertahan kuat jika setiap daerah merasa memiliki 'rumah bersama'. Memperjuangkan keadilan daerah adalah cara terbaik menjaga keutuhan NKRI," kata Sultan, Kamis, 1 Oktober 2026.
Baca Juga: Jadi Korban TPPO dan Ditahan di Madagaskar, DPD RI Desak Kemenlu Evakuasi 49 WNI
Dorong Kenaikan Dana Transfer ke Daerah Rp693 Triliun
Sultan membeberkan, DPD RI telah menghimpun dan mengawal sebanyak 13.519 aspirasi daerah dari 38 provinsi di Indonesia sepanjang September 2025 hingga Agustus 2026.
Dalam bidang pengawasan dan legislasi, lembaga senator ini sukses melahirkan tujuh RUU usul inisiatif, 25 kegiatan pengawasan, serta melakukan evaluasi perda secara menyeluruh.
DPD RI juga berhasil memperjuangkan keadilan fiskal dalam APBN 2026 dengan mendorong koreksi alokasi Transfer ke Daerah (TKD) naik dari Rp650 triliun menjadi Rp693 triliun.
"Jika DPR RI hadir mewakili 'siapa', maka DPD RI hadir mewakili 'di mana', yaitu representasi teritorial yang dipilih rakyat tanpa partai politik," ujarnya.
Baca Juga: Sidang Bersama 2026 Dinilai Perkuat Peran Strategis DPD RI
Dorong Pengesahan RUU Daerah Kepulauan dan Usung Konsep 'Green Democracy'
Guna menghadirkan keadilan fiskal bagi wilayah pesisir dan maritim, DPD RI terus memprioritaskan pengesahan RUU Daerah Kepulauan menjadi undang-undang.
