POSKOTA.CO.ID - Memasuki Oktober 2026, informasi mengenai Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp600.000 kembali banyak dicari pekerja. Namun, masyarakat perlu lebih teliti karena informasi mengenai pencairan BSU tahap baru tidak bisa langsung dianggap sebagai pengumuman resmi pemerintah.
Berdasarkan informasi resmi yang dapat diverifikasi, situs BSU Kementerian Ketenagakerjaan masih menampilkan informasi program BSU 2025. Belum terdapat keterangan resmi pada portal tersebut mengenai jadwal pencairan BSU baru untuk Oktober 2026.
Artinya, pekerja sebaiknya tidak terburu-buru mempercayai unggahan media sosial, pesan berantai, atau tautan yang mengklaim BSU Oktober 2026 sudah cair.
Baca Juga: Harta Kekayaan Suyudi Ario Seto Berapa? Cek Rincian Calon Kapolri Pengganti Listyo Sigit
BSU Oktober 2026 Belum Memiliki Jadwal Resmi
Besaran Rp600.000 yang selama ini ramai disebut berasal dari skema BSU 2025. Pada program tersebut, bantuan diberikan Rp300.000 per bulan selama dua bulan dan dibayarkan sekaligus sehingga total yang diterima pekerja mencapai Rp600.000.
Permenaker Nomor 5 Tahun 2025 juga masih tercatat sebagai peraturan yang berlaku. Aturan tersebut merupakan perubahan atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 mengenai pedoman pemberian subsidi gaji atau upah bagi pekerja/buruh.
Karena itu, informasi mengenai BSU 2026 perlu dibedakan antara ketentuan program yang sudah ada dan keputusan baru mengenai penyaluran. Jangan sampai syarat BSU 2025 dianggap otomatis menjadi pengumuman pencairan untuk 2026.
Syarat BSU yang Bisa Dijadikan Acuan
Pada program BSU 2025, pemerintah menetapkan sejumlah kriteria penerima. Data calon penerima juga berasal dari BPJS Ketenagakerjaan.
Beberapa syarat tersebut meliputi:
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan NIK.
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan kategori Pekerja Penerima Upah.
- Memiliki gaji atau upah paling banyak Rp3,5 juta per bulan, dengan ketentuan tertentu sesuai aturan.
- Diprioritaskan bagi pekerja yang tidak sedang menerima PKH sebelum BSU disalurkan.
- Bukan ASN, anggota TNI, maupun anggota Polri.
Jika nantinya pemerintah kembali membuka program BSU, ketentuan penerima dan mekanisme penyalurannya tetap perlu menunggu pengumuman resmi terbaru.
Cara Cek BSU Pakai NIK
Bagi pekerja yang ingin memastikan informasi mengenai status BSU, pengecekan dapat dilakukan melalui portal resmi Kementerian Ketenagakerjaan.
Caranya cukup sederhana:
- Buka bsu.kemnaker.go.id.
- Masukkan NIK sesuai KTP.
- Isi kode keamanan atau captcha.
- Pilih “Cek Status”.
- Periksa informasi yang muncul pada sistem.
Portal resmi tersebut saat ini memang menyediakan fitur pengecekan NIK dan menjelaskan mekanisme BSU 2025.
Untuk penyaluran BSU 2025, pemerintah menggunakan Bank Himbara dan Bank Syariah Indonesia sesuai ketentuan yang berlaku. Kemnaker juga mencantumkan mekanisme penyaluran melalui PT Pos Indonesia bagi penerima tertentu yang tidak memiliki rekening bank penyalur.
Baca Juga: BSU Oktober-Desember 2026 Rp900.000 Kapan Cair? Simak Jadwal, Syarat, dan Cara Cek Penerimanya
Waspada Link BSU Palsu
Ramainya pencarian BSU menjelang Oktober juga bisa dimanfaatkan pihak yang menyebarkan tautan palsu. Karena itu, pekerja sebaiknya tidak memasukkan NIK, nomor rekening, OTP, maupun data pribadi ke situs yang tidak dikenal.
Patokan sederhananya adalah jangan percaya hanya karena sebuah tautan mencantumkan kata “BSU” atau menggunakan logo pemerintah. Periksa alamat situs dan cocokkan informasinya dengan kanal resmi Kemnaker.
Untuk saat ini, informasi mengenai BSU Rp600.000 sebaiknya dipahami berdasarkan program dan aturan resmi yang sudah tersedia. Sementara untuk pencairan baru pada Oktober 2026, pekerja perlu menunggu pengumuman pemerintah sebelum menganggap bantuan tersebut resmi dibuka atau dicairkan.
