Link Cek BSU Rp600.000 Terbaru, Ini Jadwal Pencairan Karyawan dan Info Oktober 2026

Kamis 01 Okt 2026, 15:00 WIB
Ilustrasi uang Bantuan Subsidi Upah (BSU) melalui situs resmi Kementerian Ketenagakerjaan. (Sumber: Wikimedia Commons)
Ilustrasi uang Bantuan Subsidi Upah (BSU) melalui situs resmi Kementerian Ketenagakerjaan. (Sumber: Wikimedia Commons)

POSKOTA.CO.ID - Memasuki Oktober 2026, informasi mengenai Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp600.000 kembali banyak dicari pekerja. Namun, masyarakat perlu lebih teliti karena informasi mengenai pencairan BSU tahap baru tidak bisa langsung dianggap sebagai pengumuman resmi pemerintah.

Berdasarkan informasi resmi yang dapat diverifikasi, situs BSU Kementerian Ketenagakerjaan masih menampilkan informasi program BSU 2025. Belum terdapat keterangan resmi pada portal tersebut mengenai jadwal pencairan BSU baru untuk Oktober 2026.

Artinya, pekerja sebaiknya tidak terburu-buru mempercayai unggahan media sosial, pesan berantai, atau tautan yang mengklaim BSU Oktober 2026 sudah cair.

Baca Juga: Harta Kekayaan Suyudi Ario Seto Berapa? Cek Rincian Calon Kapolri Pengganti Listyo Sigit

BSU Oktober 2026 Belum Memiliki Jadwal Resmi

Besaran Rp600.000 yang selama ini ramai disebut berasal dari skema BSU 2025. Pada program tersebut, bantuan diberikan Rp300.000 per bulan selama dua bulan dan dibayarkan sekaligus sehingga total yang diterima pekerja mencapai Rp600.000.

Permenaker Nomor 5 Tahun 2025 juga masih tercatat sebagai peraturan yang berlaku. Aturan tersebut merupakan perubahan atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 mengenai pedoman pemberian subsidi gaji atau upah bagi pekerja/buruh.

Karena itu, informasi mengenai BSU 2026 perlu dibedakan antara ketentuan program yang sudah ada dan keputusan baru mengenai penyaluran. Jangan sampai syarat BSU 2025 dianggap otomatis menjadi pengumuman pencairan untuk 2026.

Syarat BSU yang Bisa Dijadikan Acuan

Pada program BSU 2025, pemerintah menetapkan sejumlah kriteria penerima. Data calon penerima juga berasal dari BPJS Ketenagakerjaan.

Beberapa syarat tersebut meliputi:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan NIK.
  • Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan kategori Pekerja Penerima Upah.
  • Memiliki gaji atau upah paling banyak Rp3,5 juta per bulan, dengan ketentuan tertentu sesuai aturan.
  • Diprioritaskan bagi pekerja yang tidak sedang menerima PKH sebelum BSU disalurkan.
  • Bukan ASN, anggota TNI, maupun anggota Polri.

Jika nantinya pemerintah kembali membuka program BSU, ketentuan penerima dan mekanisme penyalurannya tetap perlu menunggu pengumuman resmi terbaru.

Cara Cek BSU Pakai NIK

Bagi pekerja yang ingin memastikan informasi mengenai status BSU, pengecekan dapat dilakukan melalui portal resmi Kementerian Ketenagakerjaan.


Berita Terkait


News Update