POSKOTA.CO.ID - Presiden Prabowo Subianto dikabarkan segera mencopot Jenderal Polisi Listyo Sigit dari jabatannya sebagai Kapolri.
Hal tersebut diketahui setelah Prabowo mengirimkan Surat Presiden (Surpres) kepada DPR untuk memberhentikan Listyo Sigit dari posisinya.
Dalam Surpres bernomor R57/Surpres/09/2026 tertanggal 30 September 2026 yang dikirim kepada DPR itu berisi usulan pemberhentian Listyo Sigit Prabowo dari jabatannya sebagai Kapolri.
"Pagi ini pimpinan DPR mendapat Surpres kepada Ketua DPR Nomor R57/Surpres/09/2026 tertanggal 30 September 2026 perihal usulan pemberhentian dari jabatan Kapolri dan pengangkatan dalam jabatan Kapolri," ujar Ketua Komisi III DPR Habiburokhman dalam keterangan resminya.
Baca Juga: Apakah Hari Kesaktian Pancasila 1 Oktober 2026 Tanggal Merah? Cek Jadwal Libur Nasional di Sini
Komjen Suyudi Diusulkan Jadi Kapolri Baru
Tak hanya mengusulkan pencopotan, Presiden Prabowo juga memberikan usulan calon Kapolri baru pengganti Listyo Sigit untuk diuji kelayakan.
Habiburokhman mengungkapkan, calon kapolri baru yang diusulkan untuk uji kelayakan adalah Komjen Pol Suyudi Ario Seto yang saat ini menduduki jabatan sebagai Kepala BNN.
Atas usulan tersebut, Komisi III DPR RI kemudian menggelar uji kelayakan terhadap Suyudi pada hari ini, Kamis, 1 Oktober 2026.
Baca Juga: Prabowo Minta Antrean BPJS Kesehatan Dipangkas, Pasien Tak Boleh Dibeda-bedakan
"Maka sesuai dengan barusan digelar Badan Musyawarah DPR, hari ini 1 Oktober pagi, menugaskan Komisi III DPR melaksanakan uji kelayakan terhadap Komjen Suyudi, calon Kapolri," jelasnya.
Komisi III DPR pun telah menyetujui Komjen Pol. Suyudi Ario Set menjadi Kapolri baru pengganti Listyo Sigit Prabowo usai melakukan uji kelayakan dan kepatutan.
"Kita langsung saja, apakah secara aklamasi dapat disetujui?" tanya Habiburokhman yang dijawab setuju oleh seluruh anggota DPR RI yang hadir.
Apa Alasan Pencopotan Listyo Sigit Prabowo?
Terkait penyebab atau alasan Presiden Prabowo Subianto mengusulkan pemberhentian Kapolri Listyo Sigit Prabowo masih belum diketahui karena tidak disampaikan secara terbuka kepada publik.
Kendati demikian, perlu diketahui bahwa pergantian pimpinan tertinggi Polri adalah hak prerogatif presiden sekaligus merupakan bagian dari proses rotasi, tata kelola pemerintahan dan penyegaran organisasi Polri.
