POSKOTA.CO.ID - Kejaksaan Agung menetapkan Kolonel Cpl Budi Utomo sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025–2026. Budi merupakan prajurit TNI aktif yang sebelumnya menjabat Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN.
Status hukum Budi diumumkan Kejagung pada Selasa, 29 September 2026. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan Budi sebenarnya telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Agustus 2026 dan kini ditahan di Pomdam Jaya.
"Terhadap yang bersangkutan telah ditetapkan tersangka dan telah dilakukan penahanan," kata Anang di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Baca Juga: Harga Tanah Jabodetabek Naik 1,58 Persen, Jakarta Masih Termahal
Peran Budi Utomo di Badan Gizi Nasional
Budi Utomo merupakan perwira TNI Angkatan Darat dari Korps Peralatan. Saat bertugas di BGN, ia tidak hanya menduduki posisi Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran, tetapi juga dipercaya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan barang dan jasa.
Salah satu pengadaan yang menjadi bagian dari penyidikan adalah sepeda motor listrik. Kejagung sebelumnya menyebut penyidik menemukan dugaan keterlibatan Budi dalam proses pengadaan tersebut. Penyidik juga menduga terdapat ketidaksesuaian dengan ketentuan kontrak serta dugaan penggelembungan harga.
Karena Budi masih berstatus sebagai prajurit TNI aktif, penanganan perkaranya menggunakan mekanisme koneksitas. Proses tersebut melibatkan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil) karena perkara berkaitan dengan unsur militer dan sipil.
Enam Tersangka Lain Dilimpahkan ke Penuntut Umum
Perkembangan kasus tidak berhenti pada penetapan Budi. Pada hari yang sama, Kejagung juga melimpahkan enam tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk proses penuntutan.
Enam tersangka tersebut terdiri atas:
- Dadan Hindayana, mantan Kepala BGN.
- Lodewyk Pusung, mantan Wakil Kepala BGN.
- Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala BGN.
- Lalu Muhammad Iwan, Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN.
- Glory Harimas Sihombing dari pihak swasta.
- Asep Yusuf Somantri dari pihak swasta.
Kejagung menyatakan berkas perkara enam tersangka tersebut telah lengkap. Dalam proses penyidikan, aparat telah meminta keterangan sekitar 233 saksi dan empat ahli, selain mengumpulkan surat, dokumen, serta barang bukti lainnya.
Dengan demikian, perkembangan perkara kini memasuki tahap penuntutan untuk enam tersangka, sementara proses hukum terhadap Budi Utomo ditangani melalui mekanisme koneksitas.
Baca Juga: Viral Dugaan Pungli di Rutan Pondok Bambu, Pakai Hp Bayar Rp250 Juta
Proses Hukum Kasus MBG Masih Berjalan
Kasus dugaan korupsi tata kelola MBG menjadi perhatian karena menyangkut program pemerintah yang berkaitan langsung dengan pemenuhan kebutuhan gizi masyarakat.
Namun, status tersangka tetap merupakan bagian dari proses hukum dan belum menjadi putusan bersalah. Perkara Budi Utomo nantinya akan diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Mabes TNI juga menyatakan menghormati mekanisme dan proses hukum serta menjamin independensi penanganan perkara tersebut.
Publik kini menunggu perkembangan berikutnya, terutama proses persidangan dan pembuktian terhadap dugaan penyimpangan dalam tata kelola program MBG.
