Profil Kolonel Cpl Budi Utomo, TNI Aktif yang Terseret Kasus Dugaan Korupsi MBG

Rabu 30 Sep 2026, 21:02 WIB
Kolonel Cpl Budi Utomo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di BGN periode 2025–2026. (Sumber: Facebook)
Kolonel Cpl Budi Utomo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di BGN periode 2025–2026. (Sumber: Facebook)

POSKOTA.CO.ID - Kejaksaan Agung menetapkan Kolonel Cpl Budi Utomo sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025–2026. Budi merupakan prajurit TNI aktif yang sebelumnya menjabat Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN.

Status hukum Budi diumumkan Kejagung pada Selasa, 29 September 2026. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan Budi sebenarnya telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Agustus 2026 dan kini ditahan di Pomdam Jaya.

"Terhadap yang bersangkutan telah ditetapkan tersangka dan telah dilakukan penahanan," kata Anang di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Baca Juga: Harga Tanah Jabodetabek Naik 1,58 Persen, Jakarta Masih Termahal

Peran Budi Utomo di Badan Gizi Nasional

Budi Utomo merupakan perwira TNI Angkatan Darat dari Korps Peralatan. Saat bertugas di BGN, ia tidak hanya menduduki posisi Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran, tetapi juga dipercaya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan barang dan jasa.

Salah satu pengadaan yang menjadi bagian dari penyidikan adalah sepeda motor listrik. Kejagung sebelumnya menyebut penyidik menemukan dugaan keterlibatan Budi dalam proses pengadaan tersebut. Penyidik juga menduga terdapat ketidaksesuaian dengan ketentuan kontrak serta dugaan penggelembungan harga.

Karena Budi masih berstatus sebagai prajurit TNI aktif, penanganan perkaranya menggunakan mekanisme koneksitas. Proses tersebut melibatkan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil) karena perkara berkaitan dengan unsur militer dan sipil.

Enam Tersangka Lain Dilimpahkan ke Penuntut Umum

Perkembangan kasus tidak berhenti pada penetapan Budi. Pada hari yang sama, Kejagung juga melimpahkan enam tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk proses penuntutan.

Enam tersangka tersebut terdiri atas:

  • Dadan Hindayana, mantan Kepala BGN.
  • Lodewyk Pusung, mantan Wakil Kepala BGN.
  • Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala BGN.
  • Lalu Muhammad Iwan, Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN.
  • Glory Harimas Sihombing dari pihak swasta.
  • Asep Yusuf Somantri dari pihak swasta.

Kejagung menyatakan berkas perkara enam tersangka tersebut telah lengkap. Dalam proses penyidikan, aparat telah meminta keterangan sekitar 233 saksi dan empat ahli, selain mengumpulkan surat, dokumen, serta barang bukti lainnya.

Dengan demikian, perkembangan perkara kini memasuki tahap penuntutan untuk enam tersangka, sementara proses hukum terhadap Budi Utomo ditangani melalui mekanisme koneksitas.


Berita Terkait


News Update