Petugas Provider Gadungan Curi Tower BTS di Tangerang, Kerugian Capai Rp481 Juta

Rabu 30 Sep 2026, 19:13 WIB
Rumah kontrakan penyimpan perangkat tower BTS di Perum Taman Raya, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, Banten. (Sumber: Dok. Istimewa)
Rumah kontrakan penyimpan perangkat tower BTS di Perum Taman Raya, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, Banten. (Sumber: Dok. Istimewa)

Selain barang bukti perangkat BTS bernilai ratusan juta rupiah, petugas menyita dua unit ponsel Android serta uang tunai Rp2,8 juta hasil kejahatan.

Atas perbuatannya, tersangka DSA dijerat Pasal 477 dan/atau Pasal 591 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sementara pelaku lain masih dalam pengejaran.

"Kami imbau pengelola tower memperketat pengamanan dan segera melapor ke call center 110 jika melihat pergerakan mencurigakan di lokasi BTS," ucapnya.


Berita Terkait


News Update