Keduanya harus menjadi alat untuk memastikan negara hadir bagi rakyat, bukan sebaliknya rakyat hanya menjadi objek dari kekuasaan dan penjajahan. Inilah negara gotong royong, bukan republik gotong nyolong.
Dus, keduanya harus ditempatkan sebagai teks penuntun agenda kebangsaan, agar mampu memperkuat kedaulatan rakyat, persatuan bangsa, supremasi hukum, kemandirian nasional, dan terwujudnya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Disclaimer: Isi artikel merupakan sudut pandang pribadi penulis, tidak mewakili redaksi.
