Ekonomika Pancasila: Dari Negara Gotong Royong ke Republik Gotong Nyolong

Rabu 30 Sep 2026, 08:03 WIB
Opini Ekonomika Pancasila oleh Prof. Yudhie Haryono. (Sumber: Poskota)
Opini Ekonomika Pancasila oleh Prof. Yudhie Haryono. (Sumber: Poskota)

Konstitusi palsu yang beranak pinak neoliberalisme itu memproduksi republik super abnormal (sakit jiwa raga). Dan, obatnya hanya satu: kembali ke konstitusi asli yang normal, waras dan menang menghadapi zaman.

Kita dan Indonesia telah merasakan kedua konstitusi tersebut. Kini, kita harus bersikap negarawan. Buat dekrit kembali ke konstitusi asli dan adendum penyempurnaan lewat aturan terperinci yang menjiwai Pancasila.

Ini penting ditekankan sebab dalam hal konstitusi asli (yang anti kolonialisme, anti liberalisme dan anti komunisme), seringkali kita sibuk meragukan diri sendiri, putus asa dan ngetuprusin isu ecek-ecek serta tak percaya pikiran serta kejeniusan pribumi.

Padahal, orang lain dan bangsa luar diam-diam kagum serta takut pada potensi dan kerja jenius kita semua serta karya asli (pancasila dan konstitusinya) yang luarbiasa dahsyatnya.

Memang, konstitusi bukan benda pusaka yang harus dipertahankan apa adanya. Tetapi, ia juga bukan dokumen suci yang boleh diubah sesuka penguasa. Ia harus menjadi konsensus abadi kebangsaan yang berpihak kepada kedaulatan rakyat. Maka, cara merubahnya hanya lewat pintu adendum yang selaras dengan ide inti agar sesuai zaman.

Baca Juga: Ekonomika Pancasila: Kwartet Kemiskinan Nasional

Karenanya, Pancasila dan Konstitusi harus ditempatkan dalam hubungan dualitas yang satu dan satu yang dua serta dijalankan dengan prinsip direktif yang efektif. Keduanya harus jadi kurikulum, habitus, warisan luhur dan kunci-kunci kenegarawan.

Untuk mengembalikan negara yang cenderung salah arah, salah kelola dan salah ujungnya di mana ada lima bukti di depan artikel ini, kita harus menempatkannya sesuai dengan cita-cita luhur bangsa Indonesia di awal kemerdekaan.

Berbagai upayanya adalah: Pertama, mendudukan dan menahami Pancasila sebagai isme dan falsafah pandangan hidup bangsa yang sarat dengan nilai-nilai luhur yang kebenarannya telah diyakini: baik secara religius maupun iptek.

Kedua, mendudukan dan memahami Pancasila sebagai ideologi negara (the science of ideas) yang bersumber kepada filsafat agama, kebijakan lokal dan kejeniusan nusantara.

Ketiga, mendudukan dan memahami Pancasila sebagai falsafah dasar negara, warganegara dan semesta sekaligus sebagai sumber tertib hukum, sumber kebijaksanaan dan sumber pengetahuan.

Pancasila sebagai filsafat negara menjelaskan bahwa dalam setiap aspek penyelenggaraan negara harus sesuai dengan nilai-nilainya. Sedangkan tafsirnya (konstitusi) harus menjadi basis penyelenggaraan negara Indonesia, sumber aturan dan alat analisa yang tidak tak tergantikan.


Berita Terkait


News Update