Kenaikan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 685 Tahun 2026 tentang Tarif Layanan Angkutan Umum Transbandara Rute Blok M-Bandara Soekarno-Hatta.
Adapun, untuk Transjakarta dan Transjabodetabek lainnya juga bakal mengalami penyesuaian tarif mulai 1 Januari 2027.
