Pada 1990, ia diangkat sebagai Direktur Perseroan dan Direktur Pengelola enam tahun setelahnya. Pada 2007, ia kemudian dipercaya menjadi Wakil Presiden Direktur Perseroan.
Pengusaha kelahiran 1963 ini menyelesaikan pendidikan sarjana di University of Oklahoma, Amerika Serikat, pada 1985. Pada 1987, ia berhasil menyelesaikan pendidikan S2 dan meraih gelar Master of International Management dari The American Graduate School of International Management (Thunderbird), Arizona.
Kasus Korupsi yang Menjerat Jimmy Masrin
Pada 16 Desember 2026, majelis hakim menyatakan Jimmy bersama Direktur Utama PT Petro Energy, Newin Nugroho dan Direktur Keuangan PT PE, Susy Mira Dewi Sugiarta bersalah dalam kasus kredit fiktif LPEI yang merugikan negara hingga Rp1 Triliun.
Ketiganya diketahui mengajukan Kredit Modal Kerja Ekspor (KMKE) menggunakan dokumen pesanan pembelian (purchase order) serta invoice fiktif.
Baca Juga: Jadwal Pendaftaran MagangHub Batch 3 2026 Kapan Dibuka? Cek Kuota, Uang Saku, dan Cara Daftarnya
Namun, dana kredit tersebut tidak digunakan sesuai dengan tujuan peminjaman, melainkan dialirkan untuk membayar utang, ditransfer ke bank lain, hingga diberikan sebagai bridging loan ke perusahaan-perusahaan afiliasi di bawah kendali Jimmy Masrin.
Ketiga terdakwa diyakini telah terbukti bersalah dan melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Majelis hakim lalu menjatuhi Jimmy dengan vonis hukuman penjara 8 tahun dan denda Rp250 juta subsider 4 bulan penjara. Tak hanya itu, Jimmy juga dijatuhi vonis tambahan untuk membayarkan uang pengganti senilai 32,6 juta dollar Amerika Serikat subsider 4 tahun penjara.
