Trotoar Taman Secawan Depok Amblas, Pengamat Desak Inspektorat Audit Proyek dan Periksa Kontraktor

Senin 28 Sep 2026, 15:19 WIB
Potret trotoar Taman Secawan Depok yang amblas dan belum diperbaiki. (Sumber: Poskota/Aldi)
Potret trotoar Taman Secawan Depok yang amblas dan belum diperbaiki. (Sumber: Poskota/Aldi)

DEPOK, POSKOTA.CO.ID -  Pemkot Depok hingga kini belum melakukan perbaikan terhadap kerusakan trotoar pejalan kaki di kawasan Taman Secawan, Jalan Raya Sawangan, Kecamatan Pancoran Mas, Depok.

Pembiaran fasilitas publik yang amblas tersebut memicu sorotan tajam dari ahli tata kota terkait aspek perencanaan hingga pengawasan proyek.

Pengamat Tata Kota dari Universitas Trisakti, Yayat Supriatna, mempertanyakan kematangan perencanaan teknis sebelum proyek fisik dilaksanakan. Menurutnya, kegagalan konstruksi seperti trotoar amblas seharusnya bisa diantisipasi sejak awal jika analisis daya dukung lahan dan kontur tanah dilakukan secara matang.

"Sebelum proyek dilelangkan atau dikerjakan, perencanaan teknis mestinya sudah memperhitungkan kondisi fisik lapangan dan kelayakan lokasi. Banyak perencanaan dibuat bagus di atas kertas, tapi tidak memperhatikan daya dukung tanahnya," ujar Yayat saat dihubungi Poskota, Senin, 28 September 2026.

Baca Juga: Mangkrak Berbulan-bulan, PUPR Depok Ungkap Alasan Lambatnya Perbaikan Trotoar Sawangan

Yayat menegaskan, audit menyeluruh perlu segera dilakukan untuk membongkar penyebab pasti runtuhnya struktur trotoar tersebut. Ia mengindikasikan adanya celah masalah pada tahap pelaksanaan maupun pengawasan di lapangan.

"Harus diusut dari konstruksi awalnya. Jangan sampai ada dugaan pengurangan spesifikasi (spek) atau penciutan lahan saat pelaksanaan di lapangan. Karena itu, Inspektorat Kota Depok perlu turun tangan melakukan pemeriksaan dan penyelidikan," ungkapnya.

Peran Konsultan Pengawas dan Ancaman Sanksi

Selain masalah perencanaan, Yayat menyoroti fungsi konsultan pengawas yang dinilai lalai dalam mengawal pengerjaan fasilitas umum ini.

Pengawasan yang berjalan optimal seharusnya sanggup melakukan tindakan preventif sebelum terjadi kegagalan bangunan.

Baca Juga: Pengungsi WNA Tempati Trotoar, Pemkot Jaksel Lakukan Pendataan dan Penertiban

"Tugas pengawas adalah melakukan tindakan pencegahan dan evaluasi teknis. Apakah peristiwa amblasnya trotoar ini murni kelalaian, ada unsur kesengajaan, atau justru karena ketidaktahuan teknis dari pelaksana?" tegas Yayat.

Jika hasil investigasi Inspektorat menemukan bukti adanya kegagalan teknis akibat penyimpangan proyek, Yayat mendesak Pemkot Depok untuk tidak segan menjatuhkan sanksi tegas.

"Jika terbukti ada pelanggaran atau kerugian negara, sanksi tegas harus dijatuhkan baik kepada kontraktor pemenang tender maupun dinas teknis terkait. Perlu diperiksa juga, apakah kontraktor tersebut memang punya pengalaman yang memadai atau tidak. Audit pengerjaan proyek ini sifatnya mendesak," pungkasnya.


Berita Terkait


News Update